Bank Jakarta Perkuat Transformasi di Tengah Putusan Kasus Korupsi Sritex
JAKARTA – PT Bank DKI yang kini menggunakan nama Bank Jakarta memastikan tetap menjaga stabilitas bisnis dan kepercayaan nasabah usai putusan bebas terhadap sejumlah mantan petinggi bank daerah dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Perseroan menegaskan fokus perusahaan saat ini diarahkan pada penguatan tata kelola, transformasi bisnis, dan manajemen risiko perbankan.
Direktur Utama (Dirut) Bank Jakarta Agus Haryoto Widodo mengatakan perusahaan menghormati seluruh proses hukum dan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang telah membacakan putusan pada Kamis (07/05/2026).
“Pada dasarnya kami menghormati sepenuhnya putusan pengadilan yang telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Agus sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (08/05/2026).
Menurut Agus, Bank Jakarta tetap mendukung penegakan hukum sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah serta independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara hukum yang melibatkan mantan pejabat perbankan.
“Tentunya kami bersyukur proses hukum telah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Di tengah dinamika hukum tersebut, Bank Jakarta menyatakan tetap melanjutkan agenda transformasi perusahaan, termasuk penguatan sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan.
“Ini sebagai bagian dari transformasi perusahaan untuk membangun Bank yang semakin sehat, prudent, dan terpercaya,” tuturnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan empat mantan pejabat bank daerah dalam perkara pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka yang divonis bebas yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno, serta mantan Direktur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yuddy Renaldi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit yang sebelumnya disebut merugikan BJB sekitar Rp670 miliar.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Majelis hakim juga menilai tidak terdapat bukti adanya penyalahgunaan kewenangan maupun intervensi dalam proses pengajuan kredit PT Sritex.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim.
Hakim turut menyatakan terdakwa tidak memiliki unsur kesengajaan melawan hukum dalam perkara tersebut.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum,” kata hakim.
Dalam perkara yang sama, Dicky Syahbandinata dinilai menjalankan kewenangan sesuai prosedur sebagai pimpinan divisi kredit dan tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan perusahaan.
“Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural,” kata hakim.
Sementara itu, Supriyatno juga dinyatakan tidak terbukti melakukan intervensi terhadap tim analis kredit maupun Divisi Kepatuhan dalam proses pengajuan kredit PT Sritex di Bank Jateng.
“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” jelas hakim.
Majelis hakim menilai persoalan gagal bayar kredit lebih disebabkan manipulasi laporan keuangan oleh pihak lain dan bukan akibat penyalahgunaan kewenangan para terdakwa.
Babay Farid Wazadi juga dibebaskan dari seluruh dakwaan setelah majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti sah dan meyakinkan terkait keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya,” bunyi amar putusan pengadilan.
Bank Jakarta berharap penguatan tata kelola dan transformasi bisnis yang terus berjalan dapat menjaga stabilitas perusahaan sekaligus meningkatkan kepercayaan nasabah dan pemangku kepentingan terhadap industri perbankan daerah. []
Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu | Penyunting: Redaksi01
