Suku Bunga Kredit Turun ke 8,76 Persen, OJK Optimistis Ekonomi Tumbuh

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih akan berlanjut sepanjang 2026 seiring melandainya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) dan membaiknya struktur pendanaan industri perbankan nasional. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang lebih besar bagi sektor riil untuk memperoleh pembiayaan yang lebih kompetitif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen. Angka itu turun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 yang mencapai 9,20 persen.

“Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” ujar Dian, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat, (08/05/2026).

Menurut Dian, penurunan suku bunga kredit dipengaruhi oleh kebijakan suku bunga acuan BI yang terus mengalami penurunan dalam satu tahun terakhir. BI Rate tercatat turun dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026.

Penurunan tersebut turut berdampak terhadap rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah yang kini berada di level 2,66 persen. OJK menilai transmisi penurunan BI Rate terhadap bunga kredit memang memerlukan jeda waktu sebelum sepenuhnya dirasakan debitur.

“Secara umum, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memerlukan jeda waktu tertentu. Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih berada dalam tren menurun,” kata Dian.

Meski demikian, OJK menegaskan kebijakan penyesuaian bunga kredit tetap bergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya dana atau cost of fund (CoF) masing-masing bank. Regulator juga terus mengimbau industri perbankan agar menjaga rasio keuangan tetap sehat di tengah penyesuaian bunga kredit.

“OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat,” ujarnya.

Di tengah tren penurunan bunga kredit, OJK memastikan kondisi likuiditas industri perbankan nasional masih memadai untuk menopang penyaluran pembiayaan ke sektor riil. Namun, dinamika ekonomi global dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah tetap menjadi faktor yang perlu diwaspadai.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, OJK memperketat pengawasan terhadap kondisi individual bank dan meminta industri perbankan memperkuat mitigasi risiko melalui pelaksanaan stress test dengan berbagai skenario.

“Perbankan perlu melakukan identifikasi risiko secara dini dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur,” ucap Dian.

OJK juga mencatat posisi undisbursed loan atau fasilitas pinjaman yang telah disetujui tetapi belum ditarik debitur mencapai Rp2.527,46 triliun pada Maret 2026. Nilai tersebut meningkat 7,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp2.354,50 triliun.

Meski meningkat secara nominal, rasio undisbursed loan terhadap total kredit justru turun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen. Menurut OJK, kondisi itu menunjukkan perbankan masih memiliki ruang pembiayaan yang cukup besar untuk mendukung pertumbuhan sektor riil.

“Meski secara nominal meningkat, persentase undisbursed loan terhadap total kredit menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen. Hal ini menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil,” kata Dian.

Selain itu, OJK melihat prospek ekonomi domestik masih berada dalam zona optimistis. Hal itu tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 sebesar 122,89 dan Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia yang tetap berada pada level ekspansif sebesar 50,1.

“Indikator tersebut menunjukkan konsumsi rumah tangga dan aktivitas manufaktur nasional masih terjaga dengan baik sehingga dapat mendukung pertumbuhan kredit perbankan ke depan,” tutur Dian.

OJK optimistis industri perbankan nasional tetap memiliki ketahanan yang kuat menghadapi dinamika ekonomi global maupun domestik. Dengan dukungan likuiditas yang memadai dan tren penurunan bunga kredit, sektor perbankan diharapkan mampu memperkuat fungsi intermediasi secara sehat, prudent, dan berkelanjutan demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional. []

Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan| Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *