Pertamina Blokir Puluhan Barcode Pascakasus Penyalahgunaan Biosolar
DENPASAR – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian sementara penyaluran Biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.801.47 Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, setelah terungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan puluhan barcode berbeda untuk pengisian berulang pada truk bertangki modifikasi.
Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melakukan patroli selama Maret hingga April 2026 di wilayah Denpasar. Dalam praktiknya, pelaku diduga menggunakan hingga 50 barcode berbeda untuk membeli BBM subsidi jenis Biosolar secara berulang sebelum dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Leonardo David Simatupang, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Denpasar di sejumlah SPBU di Denpasar.
Praktik penyalahgunaan tersebut turut melibatkan oknum petugas SPBU yang diduga membantu proses pengisian BBM menggunakan barcode tertentu yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, membenarkan adanya keterlibatan dua oknum petugas SPBU dalam kasus tersebut.
“Dua orang oknum petugas SPBU sudah langsung diamankan pada saat pemeriksaan tanggal 26 April. Pengecekan kronologis, sistem, dan CCTV membuktikan adanya praktik penyalahgunaan barcode, yakni ketidaksesuaian dengan plat kendaraan,” jelas Ahad sebagaimana dilansir Baliportalnews, Jumat, (08/05/2026).
Menurut Ahad, dua oknum yang diamankan merupakan pengawas dan operator SPBU yang diduga bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Biosolar.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara penyaluran Biosolar di SPBU tersebut selama 30 hari terhitung mulai 8 Mei 2026. Selain itu, perusahaan juga melakukan resetting sistem barcode serta tera metrologi SPBU menjadi nol guna mencegah penyalahgunaan serupa.
Pertamina Patra Niaga juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memblokir seluruh barcode yang ditemukan dalam praktik ilegal tersebut. Perusahaan selanjutnya berencana menerapkan sistem Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pemilik SPBU guna memperbaiki sistem pengawasan dan manajemen distribusi BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diminta membeli BBM di SPBU resmi serta aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui aparat penegak hukum maupun layanan Pertamina Contact Center 135. []
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
