Harga Buyback Emas Antam Turun Jadi Rp2,62 Juta per Gram

JAKARTA – Investor dan pemilik emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam perlu memperhatikan penurunan harga buyback emas pada perdagangan Senin (11/05/2026). Harga jual kembali emas Antam tercatat turun menjadi Rp2.626.000 per gram, sementara transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan data Logam Mulia Antam, harga buyback berlaku sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi emas bersertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Emas batangan Antam tersebut diakui secara global dengan nilai jual kembali yang mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Transaksi buyback merupakan penjualan kembali emas kepada Antam, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Pada umumnya, harga buyback berada di bawah harga jual emas saat transaksi pembelian.

Meski demikian, transaksi jual kembali emas masih dapat memberikan keuntungan apabila terdapat selisih harga yang cukup besar antara harga beli dan harga buyback.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan tersebut mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022.

Karena itu, pelanggan diwajibkan memastikan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi penjualan kembali emas.

Dalam simulasi transaksi yang dirilis Antam, penjualan emas seberat 10 gram memiliki nilai buyback Rp26,26 juta. Setelah dipotong PPh 22 sebesar Rp65.650 dan bea meterai Rp10 ribu, hasil bersih yang diterima pelanggan diperkirakan sebesar Rp26.184.350.

Sementara itu, untuk transaksi buyback emas 100 gram, nilai jual kembali tercatat Rp262,6 juta dengan potongan pajak Rp656.500 dan bea meterai Rp10 ribu. Dengan demikian, estimasi hasil bersih yang diterima pelanggan mencapai Rp261.933.500.

Informasi harga dan simulasi pajak transaksi buyback emas tersebut sebagaimana dilansir Bisnis, Senin (11/05/2026). []

Penulis: Ibad Durrohman | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *