PKL Tak Boleh Sekadar Ditertibkan, DPRD Minta Ada Pemberdayaan

Walikota Probolinggo dr. H. Aminuddin ketika menyampaikan paparannya terhadap Raperda Tahun 2026, pada Senin (18/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

DPRD Kota Probolinggo meminta Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL disusun berbasis data, manusiawi, dan mampu memberi ruang ekonomi yang layak bagi pelaku usaha kecil.

PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Probolinggo tahun 2026 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima serta sektor pariwisata.

Pembahasan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Kota Probolinggo tahun 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/05/2026), sekitar pukul 09.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota (Walkot) Probolinggo Aminuddin, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan lurah se-Kota Probolinggo. Mereka hadir untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Probolinggo terhadap pembahasan Raperda tersebut.

Dalam penyampaiannya, Aminuddin mengapresiasi kinerja DPRD Kota Probolinggo yang dinilai serius dan konsisten dalam menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, kerja legislatif tersebut telah melahirkan sedikitnya dua Raperda penting bagi arah pembangunan daerah.

“Saya mengapresiasi kinerja para anggota dewan yang telah berhasil melahirkan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima serta sektor pariwisata di Kota Probolinggo,”ujar dr. H. Aminuddin, Senin (18/05/2026).

Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Probolinggo, Tri Atmojo Adip Susilo, menyoroti pentingnya pengaturan pedagang kaki lima (PKL) secara lebih terarah. Ia menilai keberadaan PKL tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan tata kota, tetapi juga sebagai bagian dari ekonomi rakyat kecil.

Tri mengatakan, PKL tumbuh karena terbatasnya lapangan kerja formal serta adanya kebutuhan masyarakat terhadap akses ekonomi yang murah dan terjangkau. Karena itu, penataan PKL harus dilakukan secara adil, manusiawi, dan berbasis data.

“Namun disisi lain, keberadaan PKL yang tidak tertata juga akan dapat menimbulkan persoalan ketertiban, kebersihan, kemacetan dan keindahan kota,”ungkap Tri Atmojo Adip Susilo.

Menurut Tri, Fraksi PKS memberi perhatian terhadap sejumlah substansi penting dalam Raperda tersebut. Beberapa di antaranya meliputi penetapan lokasi, relokasi, legalitas usaha, pemberdayaan, hingga pemberian sanksi bagi pelanggaran.

“Pemerintah harus menyediakan lokasi binaan yang benar-benar strategis, layak, dan memiliki potensi ekonomi yang memadai bagi PKL, yang jadi pertanyaan apakah pemeritah memiliki pemetaan jumlah PKL yang valid dan terintegerasi, termasuk klasifikasi jenis usaha, termasuk titik sebaran dan kondisi sosial ekonomi,”pungkasnya.

Pembahasan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL diharapkan tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi mampu menjawab persoalan lapangan, memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil, serta menjaga ketertiban dan keindahan Kota Probolinggo. []

Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *