Terkait Penataan PKL di Kota Probolinggo, Begini Pemandangan Umum Fraksi GPIR

Anggota F-GPIR DPRD Kota Probolinggo Zainul Fatoni, S.H.I setelah menyerahkan pemandangan umum dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Probolinggo berlangsung singkat tanpa diwarnai intrupsi dari peserta rapat.

Kegiatan ini dihadiri Walikota Probolinggo dr. H. Aminuddin beserta Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) serta para Camat dan Lurah se-Kota Probolinggo, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin 18 Mei 2026.

Meski tanpa dibacakan hasil pemandangan umumnya, namun Fraksi Gerakan Pembangunan Indonesia Raya (F-GPIR) DPRD Kota Probolinggo khususnya masalah Raperda tentang penataan, pemberdayaan pedagang kaki lima merupakan hal yang sangat penting sebagai tanggung jawab konstitusional.

Melalui Juru Bicara F-GPIR, Zainul Fatoni, S.H.I menegaskan, dalam penyampaian pendapat umum sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Probolinggo.

“Perlu digaris bawahi bersama, keberadaan PKL adalah bagian penting dari perekonomian rakyat kecil, tidak hanya menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat bawah, tetapi menjadi penggerak ekonomi daerah yang mampu menyerap tenaga kerja,”tegas politisi PPP ini, pada Senin (18/5/2026).

Lebih jauh Zainul Fatoni, S.H.I mengungkapkan, namun ada sisi yang harus menjadi perhatian bersama bahwa PKL juga menimbulkan berbagai persoalan apabila tidak dilakukan penataan secara baik dan terukur.

“Aktivitas PKL yang memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum seringkali menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, kebersihan lingkungan, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat,”beber Zainul Fatoni, S.H.I.

Oleh sebab itu menurut Zainul Fatoni, S.H.I, Fraksi GPIR menilai kehadiran Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL merupakan langkah penting dan strategis guna mewujudkan keseimbangan antara penataan kota dengan perlindungan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

“Penataan PKL tidak boleh semata-mata diartikan upaya penertiban atau penggusauran, tetapi harus disertai dengan solusi yang manusiawi, berkeadilan, dan memberikan kepastian usaha bagi masyarakat,”pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *