Terkait Raperda Penataan PKL, Ini Tanggapan F-Nasdem DPRD Kota Probolinggo

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang membahas Raperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), pada Senin (18/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

F-NasDem DPRD Kota Probolinggo meminta Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL mengatur pemetaan, pendataan, klasifikasi, serta zonasi pedagang secara jelas dan adil.

PROBOLINGGO – Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-NasDem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak hanya menjadi aturan normatif, tetapi benar-benar mampu mengatur tata kelola PKL secara adil, tertib, dan berpihak kepada masyarakat kecil.

Pandangan itu disampaikan F-NasDem dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/05/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Probolinggo Aminuddin bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.

Melalui juru bicaranya, Ellyas Aditiawan, F-NasDem menyampaikan penghargaan kepada Wali Kota Probolinggo beserta jajaran Pemkot Probolinggo yang dinilai aktif dalam pembahasan sejumlah Raperda selama ini.

Meski demikian, F-NasDem menyatakan akan mempelajari lebih lanjut naskah akademik dan draf Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sebelum masuk ke tahap pembahasan substansi.

“Keberadaan Raperda itu tidak hanya sebagai naskah normatif, tetapi benar-benar menjadi peraturan yang ditaati dan menjadi ketentuan dalam tata kelola pemerintahan,”ujar Ellyas Aditiawan, Senin (18/05/2026).

Menurut Ellyas, sebelum memasuki fase pembahasan, F-NasDem ingin mempertegas sejumlah hal penting terkait pemetaan, pendataan, dan klasifikasi PKL di Kota Probolinggo.

Ia menilai, penentuan zonasi, lokasi berjualan, serta pemanfaatan ruang publik harus dibahas secara komprehensif. Salah satu poin yang perlu diperjelas adalah jalan protokol mana saja yang akan ditetapkan sebagai zona merah bagi aktivitas PKL.

Selain itu, F-NasDem juga menyoroti pengaturan zona operasional yang adil bagi PKL yang berada di zona kuning. Ellyas turut mempertanyakan status kawasan alun-alun dan Gladak Serang, apakah akan ditetapkan sebagai zona hijau permanen atau semipermanen.

“Bagaimana kriteria untuk menetapkan seseorang sebagai PKL warga Kota Probolinggo yang berhak menempati lapak, dan mekanisme pendataan dinamis agar PKL musiman tetap terakomodasi,”ungkap Ellyas Aditiawan.

F-NasDem berharap Raperda tersebut mampu menjadi dasar hukum yang jelas dalam menata, membina, dan memberdayakan PKL tanpa mengabaikan aspek keadilan, ketertiban kota, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. []

Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *