Terkait Raperda Penataan PKL, Ini Tanggapan F-Nasdem DPRD Kota Probolinggo

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang membahas Raperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), pada Senin (18/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Beragam pandangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima menjadi menjadi isu sentral di Kota Probolinggo.

Karena itu pihak legislatif dan eksekutif duduk bersama menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/5/2026) di ruang sidang utama sekira pikul 09.30 Wib, dihadiri langsung walikota dr. H. Aminuddin.

Melalui juru bicaranya Ellyas Aditiawan, F-Nasdem menyampaikan penghargaan kepada Walikota Probolinggo beserta jajaran yang begitu aktif dalam pembahasan-pembahasan Raperda selama ini. Namun demikian F-nasdem akan mempelajari naskah akademik dan draf Raperda.

“Keberadaan Raperda itu tidak hanya sebagai naskah normatif, tetapi benar-benar menjadi peraturan yang ditaati dan menjadi ketentuan dalam tata kelola pemerintahan,”ujar Ellyas Aditiawan, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, sebelum memasuki fase pembahasan Raperda F-Nasdem ingin mempertegas terkait masalah pemetaan, pendataan dan klasifikasi PKL.

Bahkan penentuan zonasi, lokasi dan ruang publik menjadi hal yang utama untuk dibahas secara komprehensif. Jalan protokol mana saja di Kota Probolinggo  yang akan ditetapkan sebagai zona merah.

Bagaimana zona penentuan operasional yang adil bagi PKL yang menempati zona kuning. Ellyas Aditiawan juga mempertanyakan, apakah kawasan alun-alun dan Gladak Serang akan dijadikan zona hijau permanen atau semi permanen.

“Bagaimana kriteria untuk menetapkan seseorang sebagai PKL warga Kota Probolinggo yang berhak menempati lapak, dan mekanisme pendataan dinamis agar PKL musiman tetap terakomodasi,”ungkap Ellyas Aditiawan.(rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *