Terkait Dugaan Pungli TPS Serdam, Begini Klarifikasi Kadis PUPR KKR
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya Supratmansyah. (Foto : Istimewa)
Dinas PUPR Kubu Raya menegaskan pembayaran Rp720 ribu per bulan terkait pembuangan sampah di TPS Serdam merupakan retribusi resmi yang disetorkan ke kas daerah, bukan pungli.
KUBU RAYA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya membantah dugaan pungutan liar (pungli) di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Serdam sebagaimana beredar dalam sebuah video di media sosial.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kubu Raya Supratmansyah memberikan klarifikasi terkait video tersebut pada Senin (18/05/2026). Ia didampingi Kepala Unit Kebersihan Udin serta jajaran fungsional bidang kebersihan.
Supratmansyah menegaskan informasi mengenai dugaan pungli di TPS Serdam tidak benar. Menurut dia, pembayaran yang disebut dalam video merupakan retribusi resmi atas pembuangan sampah dalam jumlah besar.
“Kesempatan ini saya menyampaikan klarifikasi terkait video tersebut. Terkait dugaan pungli, saya yakin itu tidak terjadi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihak pengelola usaha yang disebut dalam video memang memiliki kerja sama personal dengan petugas kebersihan terkait pembuangan sampah ke TPS Serdam. Dalam kerja sama tersebut, terdapat kewajiban pembayaran retribusi resmi sebesar Rp720 ribu per bulan.
Menurut Supratmansyah, retribusi tersebut tidak diberikan kepada pegawai Dinas PUPR Kubu Raya ataupun oknum tertentu, tetapi disetorkan langsung ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya.
“Retribusi itu resmi dan masuk ke kas daerah, bukan ke pegawai Dinas PUPR. Volume sampah yang dibuang diperkirakan sekitar 4 kubik per hari dan kerja sama ini sudah berlangsung cukup lama serta diperbarui setiap tahun,” jelasnya.
Supratmansyah berharap persoalan serupa ke depan dapat terlebih dahulu diverifikasi kepada pihak terkait. Ia menilai verifikasi penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Ia juga memastikan Dinas PUPR Kubu Raya tetap terbuka terhadap laporan masyarakat apabila ditemukan pelanggaran oleh petugas di lapangan.
“Kalau memang ditemukan ada oknum kami yang melakukan tindakan seperti itu, tentu akan kami tindak sesuai aturan disiplin yang berlaku,” tegasnya. []
Redaksi
