Kerap Timbulkan Keluhan Penataan PKL, F-PDIP Pertanyakan Evaluasi Konkret Pemkot Probolinggo
Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, dihadiri Walikota dr. H. Aminuddin khsuus membahas Raperda pembinaan PKL, Senin (18/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang khusus membahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima menjadi konsen masing-masing fraksi, kegiatan yang berlangsung pasa Senin 18 Mei 2026 tersebut berlangsung tertib dan menghasilkan keputusan bersama.
Fraksi PDIP DPRD Kota Probolinggo secara khusus mempertanyakan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang kerap menimbulkan keluhan yang datang dari masyarakat umum maupun dari PKL itu sendiri.
“Banyaknya keluhan itu apa evaluasi konkret Pemkot Probolinggo atas kebijakan penataan sebelumnya, dan mengapa persoalan yang sama terus berulang,”tegas Sahri Trigiantoro, SH, MH selaku juru bicara F-PDIP disela-sela Rapat Paripurna, Senin (18/5/2026).
Dirinya juga mempertanyakan apakah pembuatan Raperda ini benar-benar disusun untuk memberdayakan pedagang kaki lima atau hanya menjadi legitimasi hukum untuk mempermudah penertiban di lapangan.
“Berapa besaran anggaran yang benar-benar disiapkan oleh Pemkot Probolinggoyang dikhususkan untuk program pemberdayaan PKL, jangan sampai istilah “Pemberdayaan” hanya berhenti di pendataan administrasi semata tanpa dukungan nyata,”ungkapnya.
Menurutnya, akhir-akhir ini banyak PKL yang berjualan di pinggir jalan yang awalnya steril, disatu sisi keberadaan Pujasera di alun-alun kota Probolinggo mangkrak.
“Terkait semua itu kami dari F-PDIP meminta penjelasan dari Pemkot Probolinggo secara detail dan gamblang, agar masyarakat juga mengetahui,”pungkasnya.(rac)
