Raperda PKL Jangan Jadi Alat Penertiban, F-PDIP Minta Pemberdayaan Nyata
Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, dihadiri Walikota dr. H. Aminuddin khsuus membahas Raperda pembinaan PKL, Senin (18/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
F-PDIP DPRD Kota Probolinggo meminta Pemkot Probolinggo menjelaskan evaluasi penataan PKL, besaran anggaran pemberdayaan, serta nasib Pujasera yang dinilai belum optimal.
PROBOLINGGO – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menjelaskan secara rinci arah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Fraksi tersebut menilai raperda itu harus benar-benar berpihak pada pemberdayaan PKL, bukan sekadar menjadi dasar hukum untuk penertiban.
Pandangan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo yang membahas Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Senin, 18 Mei 2026. Rapat berlangsung tertib dan menghasilkan keputusan bersama untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut.
Juru Bicara F-PDIP DPRD Kota Probolinggo, Sahri Trigiantoro, mengatakan persoalan PKL selama ini kerap memunculkan keluhan, baik dari masyarakat umum maupun dari kalangan PKL sendiri. Karena itu, Pemkot Probolinggo diminta menyampaikan evaluasi konkret atas kebijakan penataan PKL yang telah berjalan sebelumnya.
“Banyaknya keluhan itu apa evaluasi konkret Pemkot Probolinggo atas kebijakan penataan sebelumnya, dan mengapa persoalan yang sama terus berulang,”tegas Sahri Trigiantoro, SH, MH selaku juru bicara F-PDIP disela-sela Rapat Paripurna, Senin (18/05/2026).
Sahri juga mempertanyakan orientasi penyusunan Raperda PKL tersebut. Menurut dia, Pemkot Probolinggo perlu memastikan raperda itu tidak hanya menjadi alat legitimasi hukum untuk mempermudah penertiban di lapangan.
“Berapa besaran anggaran yang benar-benar disiapkan oleh Pemkot Probolinggoyang dikhususkan untuk program pemberdayaan PKL, jangan sampai istilah “Pemberdayaan” hanya berhenti di pendataan administrasi semata tanpa dukungan nyata,”ungkapnya.
Menurut Sahri, persoalan PKL di Kota Probolinggo masih perlu dibenahi secara menyeluruh. Ia menyoroti keberadaan sejumlah PKL yang kembali berjualan di pinggir jalan yang sebelumnya telah ditertibkan. Di sisi lain, fasilitas Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera) di kawasan Alun-Alun Kota Probolinggo justru belum dimanfaatkan secara optimal.
“Terkait semua itu kami dari F-PDIP meminta penjelasan dari Pemkot Probolinggo secara detail dan gamblang, agar masyarakat juga mengetahui,”pungkasnya.
F-PDIP DPRD Kota Probolinggo berharap pembahasan Raperda PKL tidak berhenti pada aspek penataan, tetapi juga memuat kebijakan pemberdayaan yang terukur, termasuk dukungan anggaran, lokasi usaha yang layak, pembinaan, serta perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi pedagang kecil. []
Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi
