Polres Ketapang Jawab Isu Kasus Teror Air Upas: Semua Berdasarkan Bukti
Polres Ketapang memastikan penetapan tersangka dalam kasus dugaan aksi teror di Kecamatan Air Upas dilakukan berdasarkan alat bukti sah, prosedur hukum, dan prinsip transparansi.
KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menegaskan penanganan kasus dugaan aksi teror di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), telah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Polres Ketapang memastikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai standard operating procedure (SOP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Polres (Kapolres) Ketapang Muhammad Harris melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ketapang Dedi Syahputra Bintang mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Pendekatan itu digunakan untuk memastikan pembuktian tindak pidana dilakukan berdasarkan hukum acara pidana serta dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Dalam penegakan hukum kasus teror di air upas ini, kami bersandar pada pembuktian. Penetapan status tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar IPTU Dedi Syahputra Bintang melalui rilis resminya.
Dedi menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap dua pelaku dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan. Tahapan itu meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan bukti kekerasan fisik terhadap korban yang dituangkan dalam berita acara visum, rekonstruksi, pemeriksaan ahli, hingga gelar perkara.
Polres Ketapang juga merespons dinamika dan tanggapan masyarakat di media sosial terkait transparansi penanganan kasus tersebut. Dedi menegaskan pihaknya tetap terbuka, tetapi tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, selama proses pemeriksaan berlangsung, hak-hak tersangka juga dipastikan terpenuhi, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum.
“Semua proses dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara transparan. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau menilai ada ketidaksesuaian prosedur, ruang hukum seperti praperadilan telah disediakan oleh undang-undang. Kami memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Setelah penetapan tersangka, situasi di Kecamatan Air Upas dilaporkan relatif kondusif. Meski demikian, Polres Ketapang tetap menyiagakan personel gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dan jajaran Polres Ketapang untuk melakukan patroli rutin demi menjamin rasa aman masyarakat.
Polres Ketapang juga mengimbau seluruh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di Kecamatan Air Upas agar tidak mudah terprovokasi informasi bohong atau hoaks, serta isu yang sengaja disebarkan pihak tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana.
“Mari kita percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kasus ini sudah ditangani dengan lurus, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku. Prioritas kita bersama saat ini adalah menjaga agar Kecamatan Air Upas dan Kabupaten Ketapang secara umum tetap amandan kondusif,” tutup IPTU Dedi Syahputra Bintang. []
Redaksi
