Cadangan Migas Jumbo Blok Ganal Berpotensi Bebani BUMD
JAKARTA – Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memperoleh hak participating interest (PI) sebesar 10 persen di Blok Ganal dinilai menghadapi tantangan besar dari sisi pendanaan dan kemampuan teknis. Proyek minyak dan gas bumi (migas) laut dalam tersebut disebut membutuhkan investasi jumbo dengan risiko eksplorasi tinggi sehingga berpotensi membebani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila tidak didukung kapasitas keuangan memadai.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, mengatakan Blok Ganal merupakan bagian dari proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) yang dikenal sebagai proyek migas laut dalam dengan kompleksitas tinggi. Menurutnya, kondisi tersebut membuat kebutuhan modal pengelolaan menjadi sangat besar.
“Karena ini proyek laut dalam dengan teknologi tinggi dan risiko besar, kebutuhan modalnya juga sangat besar. Dalam praktiknya BUMD biasanya akan kesulitan memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut,” ujar Kholid.
Ia menjelaskan, dalam skema participating interest, BUMD tidak bertindak sebagai operator lapangan migas. Namun, perusahaan daerah tetap wajib melakukan penyertaan modal atau equity participation untuk memperoleh bagian manfaat produksi.
Menurut Kholid, kewajiban penyertaan modal tersebut kerap menjadi kendala utama bagi banyak BUMD yang terlibat di sektor hulu migas. Terlebih, proyek IDD seperti Blok Ganal tergolong capital intensive dengan kebutuhan teknologi tinggi serta risiko eksplorasi yang besar.
“Biasanya beberapa tahun pertama daerah belum menerima hasil karena masih proses pengembalian investasi. Setelah proyek pay off baru bagian PI bisa dinikmati,” jelasnya.
Kholid menilai terdapat alternatif lain yang lebih realistis, yakni melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila operator membuka peluang pelepasan sebagian hak kelola atau farm out. Saat ini, Blok Ganal dioperasikan oleh perusahaan energi Eni dan Sinopec.
“Kalau ada pelepasan participating interest dari operator, peluang itu bisa saja terbuka. Strategi ini juga membuat Pertamina tidak perlu menanggung risiko eksplorasi dari awal,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Medcom, Selasa (19/05/2026).
Sebelumnya, Pemprov Kaltim menyatakan keinginan untuk memperoleh hak pengelolaan melalui skema PI atas temuan cadangan migas besar di Blok Ganal. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, menyebut pihaknya akan mengajukan keterlibatan dalam pengelolaan lapangan tersebut meski lokasi sumur berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.
Cadangan migas tersebut ditemukan di Sumur Geliga dan Sumur Gula yang berada di wilayah kerja Blok Ganal. Berdasarkan hasil eksplorasi, potensi sumber daya yang ditemukan diperkirakan mencapai lebih dari tujuh triliun kaki kubik gas dan sekitar 375 juta barel minyak.
Potensi cadangan jumbo itu dinilai dapat menjadi pengungkit baru bagi sektor energi nasional sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah. Namun, kesiapan pendanaan dan kemampuan teknis tetap menjadi faktor penting agar keterlibatan daerah tidak berubah menjadi beban investasi jangka panjang. []
Penulis: Arif Wicaksono | Penyunting: Redaksi01
