Fraksi PKB DPRD Kota Probolinggo Minta Pemerintah Punya Strategi Penataan PKL Tidak Hilangkan Pekerjaan
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo membahas Raperda PKL, Senin (18/5/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Fraksi Golkar DPRD Kota Probolinggo meminta kepada pihak Pemerintah agar dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) tidak menghilangkan mata pencaharian masyarakat kecil.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Probolinggo tentang penataan dan pemberdayaan PKL, pada Senin (18/5/2026).
Juru bicara Fraksi PKB, Moh. Muizzuddin menegaskan dalam pembahasan Raperda ini F-PKB perlu melakukan telaah dan menganalisis menggunakan pendekatan yuridis, sosiologis, serta didasarkan pada ilmu dan teori perundang-undangan.
Sehingga substansi Raperda yang hendak dibahas telah memenuhi ketentuan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Dengan harapan Perda PKL nantinya menjadi norma hukum yang ideal untuk dilaksanakan oleh penyelenggara dan dipatuhi oleh masyarakat,”ujar Moh. Muizzuddin, senin (18/5/2026).
Fraksi PKB juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah menyiapkan lokasi relokasi atau sentra usaha yang representatif, strategis, dan layak bagi PKL yang terdampak penataan.
“Bagaimana nantinya bentuk pemberdayaan yang akan diberikan kepada PKL, khususnya yang terkait bantuan permodalan, pelatihan usaha, digitalisasi dan akses perizinannya,”pungkasnya.(rac)
