Transmigran Kaltim Minta Pemutihan Lahan Tumpang Tindih di Sekitar IKN

Warga transmigran Kaltim menyampaikan persoalan sertifikasi, tumpang tindih lahan, hingga dampak pembangunan IKN dalam dialog bersama Wamentrans RI di Samarinda.

SAMARINDA – Persoalan sertifikasi tanah, tumpang tindih lahan, hingga kepastian hukum bagi warga transmigran di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi isu utama dalam Dialog Ketransmigrasian bersama Wakil Menteri Transmigrasi Republik Indonesia (Wamentrans RI) Viva Yoga Mauladi di Hotel Ibis Samarinda, Sabtu (23/05/2026).

Forum yang dihadiri Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (DPD PATRI) Kaltim dan sejumlah tokoh masyarakat transmigrasi itu menjadi ruang penyampaian aspirasi warga kepada pemerintah pusat. Isu yang paling banyak disorot berkaitan dengan konflik agraria di kawasan transmigrasi, terutama di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketua DPD PATRI Kaltim Putut Pranomo menegaskan, organisasinya tidak sekadar menjadi wadah sosial generasi transmigran. DPD PATRI Kaltim, kata dia, berperan sebagai mitra aktif Kementerian Transmigrasi dalam menyerap aspirasi, memberi masukan program, serta membantu mendorong penyelesaian persoalan warga transmigran di lapangan.

Dialog tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Dirjen PPKT) Sigit Mustofa Nurudin, Sekretaris Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi Nirwan Ahmad Helmi, serta Direktur Pengembangan Produk Unggulan Transmigrasi Sofyan Hanafi. Dari unsur legislatif, hadir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Sigit Wibowo dan Baharuddin Demmu, serta mantan anggota dewan Zain Taufik Nurrohman.

Dalam forum itu, Viva Yoga menegaskan transmigrasi pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak lagi dipandang sebatas program pemindahan penduduk. Transmigrasi diarahkan menjadi instrumen pemerataan penduduk, penguatan integrasi sosial, pengentasan kemiskinan, pembentukan lumbung pangan, serta penciptaan pusat ekonomi baru.

“Transmigrasi di era Presiden Prabowo bukan lagi sekadar pemindahan penduduk, melainkan sebuah gerakan besar menciptakan pertumbuhan ekonomi baru dan memperkuat persatuan bangsa melalui semangat gotong royong,”

Kementerian Transmigrasi juga memperkenalkan paradigma baru melalui lima program andalan, yakni Trans Tuntas, Trans Patriot, Trans Karya Nusantara, Trans Lokal, dan Transmigrasi Gotong Royong. Pemerintah mensyaratkan adanya usulan resmi dari pemerintah daerah untuk pembukaan atau pengembangan kawasan transmigrasi.

Hingga saat ini, 60 kabupaten telah mengajukan diri sebagai kawasan transmigrasi baru. Dari jumlah tersebut, terdapat 154 lokasi transmigrasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan persoalan konkret yang telah berlangsung bertahun-tahun. Wakidi, tokoh masyarakat transmigrasi Penajam Paser Utara (PPU), menyoroti penempatan lahan yang tidak sesuai dengan sertifikat warga. Ia menyebut sebagian lokasi masuk dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), padahal secara administratif bukan bagian dari kawasan transmigrasi resmi.

Zarnuji menyampaikan masih banyak transmigran yang belum memiliki surat tanah sah. Ia meminta Kementerian Transmigrasi memberi solusi nyata terhadap penyelesaian sertifikasi lahan, termasuk kebutuhan tambahan lahan garapan bagi generasi penerus transmigran.

Fathoni mengusulkan pemutihan dan plotting ulang terhadap lahan yang tumpang tindih. Ia juga menyoroti dampak pembangunan infrastruktur jalan nasional di kawasan IKN yang memangkas jatah lahan awal warga. Menurutnya, IKN seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat transmigran jika disertai kepastian legalitas dan mekanisme ganti untung yang adil.

Kepala Desa (Kades) Kasiono turut menyampaikan kekhawatiran warganya terkait regulasi pertanahan di kawasan IKN yang melarang Akta Jual Beli (AJB). Kondisi itu dinilai menyulitkan transaksi dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas tanah warga.

Sementara itu, Hengky mengungkapkan separuh wilayah Desa Bumi Harapan tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan berdasarkan peta terbaru. Padahal, menurut dia, sertifikat warga telah ada sejak 1982. Ia menduga terdapat pergeseran plotting kawasan transmigrasi yang merugikan warga.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Viva Yoga meminta seluruh persoalan lahan disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Transmigrasi. Ia juga mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah agar penanganan dilakukan lebih terstruktur.

Dirjen PPKT Sigit Mustofa Nurudin menjelaskan, penyelesaian persoalan lahan transmigrasi harus dilakukan secara bertahap dan lintas sektoral. Kompleksitas masalah tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, dan kementerian teknis terkait.

Menurut Sigit, saat ini masih terdapat sekitar 350.000 bidang tanah transmigrasi yang belum tuntas sertifikasinya. Untuk lahan di atas HPL yang sudah ditempati transmigran, bupati perlu bersurat kepada menteri agar dilakukan pelepasan HPL. Selanjutnya, proses tersebut diserahkan melalui Kementerian ATR/BPN kepada pemerintah daerah sebelum dibagikan kepada masyarakat.

Adapun lahan transmigrasi yang masuk kawasan hutan perlu segera dilaporkan kepada Kementerian Transmigrasi. Laporan itu menjadi dasar tindak lanjut melalui koordinasi lintas kementerian.

Forum tersebut juga mencatat usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Lahan Transmigrasi di tingkat kementerian. Kementerian Transmigrasi menyatakan satgas serupa sudah ada dan siap dioptimalkan untuk mempercepat penyelesaian masalah lahan transmigrasi.

Dialog Ketransmigrasian itu diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi kebijakan nasional, terutama dalam penyelesaian konflik agraria, pengembangan kawasan penyangga IKN, dan penguatan ekonomi masyarakat transmigran di Kaltim. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *