Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Polres Paser Tekankan Keselamatan
Operasi Patuh 2026 digelar Polres Paser selama 14 hari dengan sasaran pelanggaran lalu lintas, penurunan angka kecelakaan, serta peningkatan disiplin pengendara.
PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kepala Satlantas (Kasat Lantas) Polres Paser Weny Wahyuningsih mengatakan, Operasi Patuh 2026 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, dan humanis.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Paser agar mematuhi aturan lalu lintas dan menyadari pentingnya keselamatan dalam berkendara. Keselamatan harus menjadi kebutuhan dan budaya bersama di jalan raya,” ujarnya di sela kegiatan Latihan Praoperasi (Lat Pra Ops) Patuh 2026 di Balikpapan, Kamis (04/06/2026).
Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik”. Operasi ini memiliki empat sasaran utama, yakni menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, menurunkan fatalitas korban kecelakaan, serta memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Weny menjelaskan, operasi tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengutamakan upaya preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, patroli, serta pengawasan di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Selain itu, petugas akan memberikan teguran simpatik kepada pelanggar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
“Fokus utama kami adalah membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Meski mengedepankan pendekatan edukatif, Weny menegaskan penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Operasi ini juga mengoptimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, serta penindakan non-ETLE terhadap pelanggaran tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pelanggaran yang menjadi perhatian petugas meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mengenakan sabuk keselamatan, melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, melanggar marka jalan, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Satlantas Polres Paser juga mengimbau masyarakat memeriksa kelengkapan surat kendaraan, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta mematuhi seluruh rambu dan aturan lalu lintas sebelum melakukan perjalanan.
Melalui Operasi Patuh 2026, Polres Paser berharap kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan serta tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
