Pengurus LMDH Pancoran Mas Gunggungan Kidul Respon Cepat Undangan Klarifikasi Kejari Probolinggo
Pengurus LMDH Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo masing-masing Marsupsan (Ketua) dan Ali Usman (Sekretaris) memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan masyarakat soal pengelolaan hasil hutan, sekaligus menegaskan tidak benar apa yang dilaporkan selama ini, Senin (22/6/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo menghadiri undangan klarifikasi terkait laporan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara/BUMN dan hilangnya hak ekonomi masyarakat dalam pengelolaan hasil hutan, di Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Senin (22/6/2026) sekira pukul 13.00 Wib.
Kehadirannya sebagai bentuk menghormati aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. sekaligus pembuktian bahwa tidak benar apa yang dilaporkan masyarakat selama ini.
Undangan klarifikasi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Kejari Kabupaten Probolinggo Nomor : Print-612/M.5.42/Fd.1/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, yang ditandatangani Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Boby Ardirizka Widodo, SH, MH.
Terkait undangan tersebut, Marsupsan, Ketua LMDH Pancoran Mas membenarkan ada surat yang intinya pihak Kejari Kabupaten Probolinggo mengundang untuk melakukan klarifikasi.
“Iya benar hari ini kami diundang untuk melakukan klarifikasi di Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo terhadap pokok persoalan sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat, yang pasti apa yang dilaporkan itu sama sekali tidak benar,”ujar Marsupsan disela-sela keberangkatannya ke Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo, Senin (22/6/2026).
Usai menghadiri klarifikasi, Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa, mengatakan Kehadiran Pengurus LMDH Pancoran Mas Desa Gunggungan Kidul tersebut sebagai sikap kesatria serta bentuk kooperatif sebagai terlapor menghormati institusi Kejari Kabupaten Probolinggo.
“Namun perlu digarisbawahi, bahwa dalam perkara ini sampai saat ini tidak ada kerugian negara sepeserpun, sebab yang berhak melakukan audit investigasi adalah lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bukan lembaga yang lain,”tegas Habib Mustofa, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, kehadiran Pengurus LMDH Pancoran Mas tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
“Kami dari Laskar Jogo Probolinggo mengapresiasi pengurus LMDH Pancoran Mas yang secara kesatria langsung menghadap penyidik, dan kami meminta kepada penyidik agar bisa bekerja profesional, terbuka, akuntabel dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,”pinta Habib Mustofa.
Ia menegaskan bahwa sebagai bentuk keabsahan legalitas pihak pengurus LMDH juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai bahan klarifikasi, dokumen tersebut diantaranya surat pengesahan dari Menkumham RI termasuk NPWP dan Akte Notaris.
“Dalam hukum dikatakan siapa yang mendalilkan, maka harus bisa membuktikan laporannya kepada aparat penegak hukum, namun jika pihak pelapor tidak bisa membuktikan laporannya kami tidak segan-segan akan melaporkan yang bersangkutan”tegasnya.
Untuk memastikan pemanggilan tersebut media juga meminta klarifikasi kepada Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, melalui sambungan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban. (rac)
