Penutupan Hotel Sultan Dinilai Tak Ganggu Pasar Hotel Jakarta

JAKARTA – Penutupan Hotel Sultan setelah proses eksekusi aset oleh negara dinilai tidak akan mengganggu ketersediaan kamar hotel maupun permintaan akomodasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Jakarta secara umum. Data pasar menunjukkan kapasitas hotel di Ibu Kota masih mencukupi sehingga kebutuhan penginapan tetap dapat dipenuhi oleh hotel-hotel lain di sekitar kawasan tersebut.

Berdasarkan kajian Colliers Indonesia, penghentian operasional Hotel Sultan memang mengurangi jumlah kamar yang tersedia pada tahun ini. Namun, kondisi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keseimbangan antara pasokan dan permintaan akomodasi di Jakarta karena kapasitas hotel masih relatif besar.

Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengatakan dampak utama dari penutupan Hotel Sultan lebih dirasakan pada berkurangnya pilihan akomodasi berkapasitas besar yang berada tepat di dalam kawasan GBK, terutama untuk kebutuhan kegiatan yang memerlukan ruang pertemuan berskala besar.

“Dampaknya sih relatif terbatas gitu ya karena kalau secara umum pasar hotel di Jakarta itu masih punya kapasitas yang cukup besar untuk mengakomodir permintaan,” kata Ferry Salanto dalam Virtual Media Briefing kuartal II, Rabu (08/07/2026), sebagaimana diberitakan Detikfinance, Rabu (08/07/2026).

Menurut Ferry, tamu yang sebelumnya menginap di Hotel Sultan masih memiliki banyak alternatif akomodasi di sekitar kawasan Senayan maupun wilayah lain yang terhubung dengan jaringan transportasi umum. Kemudahan akses tersebut membuat pengunjung tidak harus menginap di sekitar GBK untuk menghadiri kegiatan di kawasan itu.

“Jadi tamu-tamu itu walaupun ada keperluan misalnya di GBK nggak harus dia nginep di daerah Senayan gitu. Mereka juga bisa nginep di daerah yang agak lebih jauh sedikit dari GBK, misalnya di Palmerah atau Kuningan karena tadi ada kemudahan konektivitas ke arah sana,” jelasnya.

Ia menjelaskan kondisi tersebut mencerminkan terjadinya demand redistribution atau pergeseran permintaan dari Hotel Sultan menuju hotel-hotel lain di sekitar Senayan maupun wilayah penyangga yang memiliki akses transportasi memadai.

Data Colliers menunjukkan hingga kuartal II 2026 terdapat 668 kamar hotel yang tidak lagi beroperasi, termasuk kamar di Hotel Sultan. Meski demikian, Jakarta masih memiliki sekitar 48.500 kamar hotel yang tersedia. Selain itu, terdapat tambahan 139 kamar baru pada tahun ini dan proyeksi penambahan sekitar 1.696 kamar dalam tiga tahun mendatang sehingga pasokan diperkirakan tetap mencukupi.

Sementara itu, proses pengosongan Hotel Sultan masih berlangsung setelah eksekusi aset dilakukan negara pada awal Juni 2026. Barang-barang yang berada di dalam gedung dipindahkan ke gudang penyimpanan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi.

Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto mengatakan proses pemindahan barang dilakukan sesuai berita acara eksekusi dan penyerahan barang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sesuai dengan berita acara eksekusi dan berita acara penyerahan barang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa sampai dengan hari ini 24 Juni 2026 sedang berproses yaitu pemindahan barang penyimpanan di gudang,” kata Kharis Sucipto.

Barang-barang tersebut akan disimpan selama enam bulan sejak berita acara eksekusi diterbitkan. Dalam jangka waktu tersebut, PT Indobuildco masih memiliki kesempatan mengambil barang miliknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani menyampaikan kawasan bekas Hotel Sultan berpotensi dikembangkan menjadi kawasan baru. Rencana tersebut juga membuka kemungkinan bangunan hotel akan dibongkar sebagai bagian dari penataan kawasan.

“Ya pada saat ini mungkin saya belum bisa mengatakan tapi rencana itu akan dijadikan suatu kawasan baru ya. Eventually iya (bakal dirobohkan),” ucap Rosan Roeslani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *