DPRD Kota Probolinggo Komisi I Pertanyakan Efektifitas Penerapan Perwali 44 Tahun 2025

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo Syaiful Rohman, S.Pd (paling kanan) menyampaikan pandangannya terkait penerapan Perwali Nomor 44 Tahun 2025 dalam rapat pembahasan KUA-PPAS, Senin 13/7/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO – DPRD Kota Komisi I Probolinggo kembali menggelar rapat bersama eksekutif dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Probolinggo tahun anggaran 2027, pada Senin (13/7/2026) berlangsung di ruang sidang utama pukul 09.00 Wib.

Hadir dalam agenda tersebut seluruh anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo yakni Isah Junaidah, S.E (Ketua), H. Amir Mahmud (Wakil Ketua), Zainul Fatoni, S.H.I (Sekretaris), Guruh Dwi Prasetyo, S.A.P (Anggota), Hj. Nur Hudana, S.H.I (Anggota), Moh. Muizzudin (Anggota), Supriyanto (Anggota), H. Sibro Malisi, S.S, M.A.P (Anggota) dan Syaiful Rohman, S.Pd (Anggota).

Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengikuti rapat bersama pembahasan KUA-PPAS

Sementara pihak eksekutif selaku mitra kerja hadir dalam agenda pembahasan KUA dan PPAS masing-masing Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP), Bakesbangpol dan BPPSDM.

Dihadapan peserta rapat, anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo mempersoalkan sejauh mana efektifitas Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 44/2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL), dimana regulasi ini mengatur tegas titik-titik yang diperbolehkan dan dilarang untuk aktivitas PKL.

Salah satu kawasan yang wajib steril dari PKL adalah sekeliling Alun-Alun Kota Probolinggo. Di antaranya, Jalan Ahmad Yani, Jalan K.H. Mansyur, Jalan K.H. Agus Salim, serta Jalan Trunojoyo. Area ini ditetapkan sebagai zona bebas PKL, guna menjaga ketertiban, estetika, dan fungsi ruang publik pascarevitalisasi alun-alun.

“Sudah sejauh mana penerapan Perwali Nomor 44 tahun 2025 yang dilakukan Satpol PP selama ini, terkait penerapan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), kan dalam Perwali itu sudah diatur titik-titik mana yang boleh dan tidak boleh berjualan,” tanya Syaiful Rohman, S.Pd kepada Kasatpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi.

Anggota Komisi I Syaiful Rohman, S.Pd menekankan dalam penertiban PKL tetap mengedepankan humanisme dengan memperhatikan kepentingan masyarakat yang mencari nafkah.

“Dalam menjalankan tugasnya dalam penertiban sebaiknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu sehingga di lapangan berjalan tertib, dan hak masyarakat dalam mencari nafkah juga merasa nyaman,”ujar politisi PKS ini.

Terkait kritik Komisi I tersebut Kasatpol PP Fatchul Rozi menyampaikan dalam menjalankan tugas di lapangan selalu berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda). Termasuk dalam penataan PKL rujukannya pada Perwali Nomor 44 tahun 2025.

Terbitnya Perwali Nomor 44/2025 menjadi langkah tegas pemkot dalam menata wajah kota dan menjaga fungsi ruang publik. Namun di sisi lain kebijakan ini memunculkan tantangan sosial dan ekonomi bagi para pedagang kecil yang menggantungkan hidup di kawasan strategis.

Di tengah tarik-menarik antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi warga, para PKL berharap ada ruang dialog dan solusi yang berpihak pada kedua kepentingan: kota yang tertib dan indah, serta masyarakat kecil yang tetap bisa bertahan hidup.

“Sebagai penegak Perda kami berpedoman pada aturan yang ada, bahkan di lapangan selalu melakukan sosialisasi jika ada penertiban,” pungkasnya. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *