Tegas, Senator Asal Gerindra Minta KSP Tak Berizin Segera Ditutup
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, tampak Reno Handoyo memimpin jalannya rapat, pada Rabu (12/8/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Temuan terkait koperasi yang melakukan aktivitas yang tidak mengantongi izin operasional di wilayah Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo.
Temuan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu, (12/8/2026), yang merupakan inisiasi Laskar Jogo Probolinggo.
Dalam RDP juga dihadiri Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Saniwar, Kasatpol PP diwakili Sumarto, Kepala DKUPP diwakili Ary Sulistyowati dan bagian Perekonomian Setda Kabupaten Probolinggo.
Senator asal Fraksi Gerindra yang juga Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, bahkan meminta agar koperasi yang terbukti beroperasi tanpa perizinan segera ditutup.
“Tutup! Ya sudah, tutup. Saya minta ditutup saja,” kata Reno saat diwawancarai terkait penindakan terhadap KSP yang belum mengantongi izin.
Reno mengatakan, koperasi-koperasi yang bermasalah sebelumnya telah diberikan tenggat waktu selama tiga bulan oleh dinas terkait untuk melengkapi dan mengurus perizinan.
Namun, hingga pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP), menurut Reno, belum ada pengelola yang menindaklanjuti kewajiban tersebut.
“Sampai saat ini belum ada terkait pengurusan izinnya, belum ada sama sekali. Jadi di situ saya sampaikan, ya sudah, berarti sudah tidak ada iktikad baik,” ujarnya.
Ia mengaku khawatir keberadaan koperasi yang belum memiliki izin dan tetap menjalankan kegiatan simpan pinjam dapat merugikan masyarakat apabila tidak segera ditertibkan.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo telah meminta dinas terkait berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo.
Menurut Reno, Satpol PP telah menyatakan kesiapan untuk melakukan penertiban dan tinggal menunggu perintah dari pihak berwenang.
“Satpol PP pun siap, tinggal nunggu perintah. Ketika ada indikasi gerombolan dalam artian kegiatan simpan pinjam yang tidak ada izin sama sekali, harus dibubarkan. Harus ditutup,” tegasnya.(rac)
