Anggaran Perumahan 2027 Jebol, Kementerian PKP Butuh Tambahan Rp94 Triliun
JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) menghadapi kesenjangan anggaran yang sangat besar untuk menjalankan program perumahan pada 2027. Kebutuhan dana kementerian tersebut diperkirakan mencapai Rp106 triliun, sementara pagu yang telah ditetapkan pemerintah baru Rp11,77 triliun.
Kondisi itu membuat Kementerian PKP membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp94,23 triliun agar target pembangunan perumahan sebanyak 2,08 juta unit pada 2027 dapat dijalankan. Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan kebutuhan tersebut dalam rapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (20/08/2026).
“Kebutuhan anggaran sebesar Rp 106 triliun dan dengan target 2,08 juta unit, sehingga terdapat kekurangan kebutuhan anggaran sebesar Rp 94,23 triliun,” ujar Maruarar, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (20/08/2026).
Besarnya kebutuhan tambahan tersebut terutama berkaitan dengan sejumlah program prioritas perumahan. Di antaranya peningkatan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan rumah susun (rusun), serta kelanjutan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
“Kekurangan anggaran di antaranya untuk peningkatan BSPS di tahun 2027, pembangunan rusun 2027, dan lanjutan pembangunan huntap pascabencana Sumatera,” ujarnya.
Maruarar mengatakan pagu Rp11,77 triliun untuk 2027 hanya memungkinkan Kementerian PKP menargetkan pembangunan 318.000 unit rumah. Dari jumlah tersebut, Rp10,85 triliun atau 92,23 persen dialokasikan untuk program perumahan dan kawasan permukiman.
Sementara itu, anggaran dukungan manajemen hanya sebesar Rp914 miliar atau 7,77 persen dari total pagu. Komposisi tersebut menunjukkan sebagian besar anggaran kementerian diarahkan langsung untuk pelaksanaan program perumahan.
“Program dukungan manajemen kami hanya 7,77 persen dari 100 persen anggaran,” kata Maruarar.
Atas kondisi tersebut, Kementerian PKP meminta dukungan Komisi V DPR RI agar kebutuhan pendanaan program perumahan pada 2027 dapat dipenuhi. Tambahan anggaran dinilai penting untuk mengejar target pembangunan sekaligus mendukung program prioritas nasional.
“Kami mohon dukungan Komisi V dalam pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut guna mendukung pencapaian target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman serta pelaksanaan program prioritas nasional,” kata Maruarar.
Besarnya kebutuhan anggaran 2027 juga tidak terlepas dari pelaksanaan program perumahan pada tahun berjalan. Pada 2026, pagu awal Kementerian PKP tercatat Rp10,309 triliun dengan target pembangunan 406.260 unit.
Pemerintah kemudian memberikan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp2,218 triliun untuk penanganan pascabencana di Sumatera. Dengan tambahan tersebut, total anggaran Kementerian PKP pada 2026 menjadi Rp12,527 triliun dan target pembangunan meningkat menjadi 414.212 unit.
Hingga 19 Agustus 2026, realisasi anggaran Kementerian PKP mencapai Rp3,608 triliun atau sekitar 35 persen dari pagu non-ABT. Pemerintah menargetkan penyerapan anggaran kementerian dapat dipercepat hingga mencapai 97 persen pada akhir 2026.
Sebagai perbandingan, realisasi penyerapan anggaran Kementerian PKP pada 2025 mencapai 96 persen. Pemerintah juga berupaya mempercepat pelaksanaan program melalui penyederhanaan sejumlah persyaratan, khususnya untuk BSPS.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, calon penerima BSPS kini cukup menunjukkan surat pernyataan menempati rumah dan tidak lagi diwajibkan menyerahkan bukti kepemilikan rumah. Persyaratan tingkat kerusakan bangunan juga disederhanakan.
Jika sebelumnya kerusakan harus mencakup bagian atap, struktur, dan lantai, ketentuan terbaru memungkinkan pengajuan dilakukan apabila kerusakan terdapat pada salah satu bagian tersebut. Perubahan regulasi itu telah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program perumahan sekaligus meningkatkan penyerapan anggaran pada sisa 2026. Di sisi lain, besarnya kebutuhan dana untuk 2027 menunjukkan tantangan pemerintah dalam memenuhi target pembangunan 2,08 juta unit rumah masih cukup besar. []
Redaksi01
