Mayoritas Utang Progres Tuntas, Perkim Kutim Fokus Proyek Fisik 2026

Dinas Perkim Kutim mulai memproses sekitar 50 paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2026 setelah menyelesaikan mayoritas dari 1.242 paket utang progres 2025, dengan hanya 11 paket tersisa akibat kendala penginputan dalam SIPD.

ADVERTORIAL – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur (Kutim) mulai menggerakkan sekitar 50 paket pekerjaan fisik tahun anggaran 2026 setelah menuntaskan sebagian besar kewajiban pembayaran proyek tahun sebelumnya. Dari total 1.242 paket utang progres 2025, kini hanya tersisa 11 paket yang menunggu penyelesaian setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 ditetapkan.

Sebanyak 13 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Perkim Kutim telah berkoordinasi dengan pejabat pengadaan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Kabupaten untuk memproses penayangan paket pekerjaan 2026 secara bertahap.

Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Dinas Perkim Kutim Muhammad Noor mengatakan, kegiatan fisik tahun ini mulai berjalan sejak Agustus 2026. Salah satu tahapan yang menjadi perhatian adalah penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar tetap sesuai dengan perkembangan harga di lapangan.

“Kita memang baru dimulai dari bulan lalu untuk kegiatan fisik yang akan kita laksanakan, koordinasi penetapan HPS supaya harga update terus, karena angka inflasi memengaruhi harga dasar di lapangan,” ujarnya.

Di tengah persiapan pelaksanaan kegiatan 2026, Dinas Perkim Kutim juga terus menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek tahun anggaran 2025. Dari 1.242 paket utang progres dengan nilai kurang lebih Rp246 miliar, hanya 11 paket yang hingga kini belum dibayarkan.

Muhammad Noor menjelaskan, tertundanya pembayaran 11 paket tersebut bukan disebabkan pekerjaan yang belum diselesaikan, melainkan kendala penginputan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Persoalan terjadi karena terdapat kekeliruan penempatan pos antara belanja aset dan belanja hibah.

“Cuma ada 11 paket yang belum kita bayar, kendala di sistem SIPD-nya, kesalahan posting, ada belanja aset masuk ke belanja hibah, ada belanja hibah masuk ke aset,” ujar Muhammad Noor saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (15/09/2026).

Kesalahan penempatan pos anggaran tersebut membuat pencairan terhadap 11 paket harus menunggu mekanisme perubahan APBD 2026. Sementara itu, pembayaran mayoritas utang progres telah dilakukan sejak pergeseran anggaran pada awal Juli 2026.

“Insyaallah di perubahan ini, bila sudah ditetapkan, akan kami lakukan pembayaran, jadi tuntas utang progres kami kepada pihak ketiga,” katanya.

Menurut Muhammad Noor, penyelesaian kewajiban tahun sebelumnya tetap menjadi perhatian di tengah kondisi anggaran daerah yang kembali mengalami penurunan pada 2026. Pada saat bersamaan, Dinas Perkim Kutim berupaya memastikan paket pekerjaan tahun berjalan dapat segera berproses dengan memperhatikan penyesuaian harga dan tahapan pengadaan.

Dengan menyisakan 11 paket utang progres 2025 dan mulai berjalannya proses sekitar 50 paket pekerjaan 2026, Dinas Perkim Kutim berharap penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga dapat berjalan beriringan dengan pelaksanaan program pembangunan tahun ini. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *