Raperda Ketahanan Pangan Kota Probolinggo Harus Dilandasi Filosofis, Sosiologis Mendalam
Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani dalam Rapat Paripurna, menyampaikan Raperda tentang Ketahanan Pangan harus dilandasi filosofis, sosiologis dan yuridis yang mendalam, agenda ini berlangsung pada Rabu (16/9/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Probolinggo secara lugas memberikan jawaban terhadap pendapat Walikota Probolinggo atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan, Pengelolaan sampah spesifik, Fasilitas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika serta Raperda kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi.
Penyampaian Raperda dibacakan langsung Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani dalam Rapat Paripurna, Rabu (16/9/2026) berlangsung di ruang sidang utama.
Terkait Raperda tentang ketahanan pangan, Santi Wilujeng Prastyani menegaskan penyusunan Raperda ini harus didasari landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang mendalam.
“Pangan merupakan kebutuhan esensial dan hak asasi paling mendasar bagi setiap manusia yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab pemerintah guna mewujudkan status gizi yang baik,” ujar Santi Wilujeng Prastyani disepan peserta Rapat Paripurna, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, Raperda ini memiliki jangkauan yang sangat luas dan inklusif, mulai dari tingkat daerah, kelompok masyarakat, hingga taraf perseorangan dan rumah tangga.
Regulasi ini menjamin keberlangsungan hidup masyarakat melalui perlindungan kelompok rentan seperti keluarga miskin, balita, ibu hamil, dan lansia dengan mewajibkan skema bantuan pangan serta intervensi gizi berbasis data dan terukur.
“Untuk memastikan ketepatan sasaran, Raperda ini mengamanatkan pemanfaatan peta ketahanan dan kerentanan pangan (food security and vulnerability atlas) sebagai instrumen spesial yang dapat memetakan situasi kerawanan gizi hingga tingkat kelurahan,” ungkap politisi PDIP ini.
Namun kata Santi Wilujeng Prastyani, regulasi ini tidak sekedar mengatur ketersediaan tetapi juga merespon berbagai kendala teknis operasional.
“Raperda ini secara normatif telah dirancang amat komprehensif termasuk menetapkan perlindungan ketat terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang disingkronkan langsung dengan RTRW/RDTR,” pungkasnya. (rac)
