Nusron Tegaskan Layanan Pertanahan Tetap Jalan Saat KPK Menyidik

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian juga menyiapkan penguatan pengawasan internal untuk menjaga tata kelola dan integritas pelayanan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan seluruh jajaran kementerian diminta tetap bekerja sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Sejumlah layanan, termasuk peralihan hak dan program Pengukuran Terjadwal, dipastikan tetap berlangsung.

“Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid,” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/09/2026), sebagaimana dilansir Antara, Jumat, (18/09/2026).

Nusron menyebut proses peralihan hak yang ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja tetap dijalankan. Demikian pula dengan Pengukuran Terjadwal yang menjadi bagian dari pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” ujarnya.

Menurut Nusron, keberlanjutan pelayanan tersebut merupakan bagian dari komitmen pembenahan yang telah disiapkan kementerian sebelum proses hukum berlangsung. Karena itu, inovasi dan perubahan di lingkungan ATR/BPN tetap dilanjutkan.

“Kan memang sebelum ini kita sudah komitmen untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi dan perubahan,” ucap Nusron.

Di sisi lain, ATR/BPN akan memperkuat pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan pelayanan tetap sesuai ketentuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kementerian memperbaiki tata kelola sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pasti ada penguatan dan pengawasan internal di tengah isu ini,” kata Nusron.

Terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan perkara mafia tanah, Nusron mengatakan ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan membantu proses penegakan hukum tersebut.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ucapnya.

Nusron berharap proses hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di kantor pertanahan. Menurut dia, perbaikan tata kelola diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik, transparan, dan akuntabel.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkara yang tengah diproses KPK, Nusron memilih menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia meminta perkembangan kasus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.

Dengan sikap tersebut, ATR/BPN menyatakan pelayanan pertanahan tetap menjadi prioritas selama proses penyidikan berlangsung. Penguatan pengawasan internal dan dukungan terhadap proses hukum diharapkan berjalan beriringan dengan upaya menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *