Pemkab Kutim Buka Pengaduan Sengketa Lahan NIKP hingga 14 Oktober
Pemkab Kutim membuka layanan pengaduan sengketa lahan PT NIKP hingga 14 Oktober 2026 untuk menghimpun dan memverifikasi klaim masyarakat sebagai dasar fasilitasi penyelesaian konflik pertanahan.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki sengketa lahan dengan PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) untuk menyampaikan pengaduan resmi hingga 14 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan guna memperjelas identitas pihak yang mengajukan klaim, objek tanah yang disengketakan, serta dokumen pendukung sebagai dasar penanganan konflik pertanahan.
Melalui Dinas Pertanahan Kutim, pemerintah daerah membuka layanan pengaduan untuk menghimpun dan memverifikasi data masyarakat yang merasa keberatan terhadap penguasaan maupun pemanfaatan lahan di kawasan operasional perusahaan tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, mengatakan pembukaan layanan pengaduan dilakukan karena sebelumnya masyarakat telah menyampaikan persoalan lahan yang diklaim belum memperoleh pembayaran dari perusahaan, tetapi belum menyerahkan data sengketa secara terperinci.
“Saya sampaikan tadi bahwa penanganan sengketa hukum pertanahan kita lakukan klasifikasi, tidak seluruhnya memerlukan pengaduan. Kenapa kemarin kita melakukan pengaduan? Karena masyarakat waktu melakukan audiensi dengan kita, masyarakat belum menyampaikan data pengaduan. Maksudnya data sengketa. Mereka menyampaikan terjadi lahan masyarakat di NKP yang belum dibayar, tetapi kan subjek dan objeknya harus jelas,” kata Trisno saat ditemui di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Selasa (06/10/2026).
Menurut Trisno, kejelasan subjek dan objek sengketa menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan agar pemerintah dapat menentukan langkah penanganan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Dalam proses pengaduan, masyarakat diminta menyampaikan identitas, bukti penguasaan atau alas hak tanah, letak dan luas lahan, batas-batas bidang tanah, serta uraian persoalan yang menjadi dasar keberatan.
Dokumen tersebut diperlukan untuk membantu pemerintah melakukan identifikasi awal terhadap bidang tanah yang dipersoalkan sekaligus menghindari ketidakjelasan klaim dalam proses fasilitasi penyelesaian sengketa.
Pemkab Kutim sebelumnya telah menelaah persoalan yang melibatkan masyarakat dan NIKP. Hasil penelaahan itu kemudian ditindaklanjuti melalui surat Bupati Kutim yang memuat arahan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat, dan pihak perusahaan.
Selain membuka layanan pengaduan, pemerintah daerah juga mendorong koordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat untuk menindaklanjuti aspek pertanahan yang berada di luar kewenangan kabupaten.
Dinas Transmigrasi Kutim diarahkan berkoordinasi dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) serta Kementerian Transmigrasi, khususnya menyangkut persoalan pemanfaatan tanah di kawasan transmigrasi.
Trisno menegaskan bahwa setiap konflik pertanahan memiliki karakteristik berbeda sehingga mekanisme penanganannya tidak dapat disamaratakan.
“Tidak bisa pernyataan itu berlaku untuk seluruh konflik yang terjadi di Kutai Timur belakangan ini ya. Karena setiap konflik punya karakteristik yang berbeda, punya kondisi yang berbeda, punya situasi, penyebab, dan dokumen-dokumen yang berbeda,” ujar Trisno.
Ia menjelaskan, pembukaan layanan pengaduan khusus tidak selalu diperlukan dalam penanganan sengketa. Pemerintah dapat menggunakan pendekatan berbeda apabila data penguasaan atau kepemilikan tanah telah tersedia secara memadai.
Sebagai contoh, dalam sengketa yang melibatkan PT Emas, pemerintah daerah tidak membuka posko pengaduan khusus karena data pertanahan masyarakat disebut telah tersedia di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan basis data pemerintah daerah.
Perbedaan kondisi tersebut menjadi pertimbangan Pemkab Kutim dalam menentukan mekanisme penyelesaian, termasuk kebutuhan verifikasi dokumen, koordinasi antarlembaga, dan fasilitasi para pihak yang bersengketa.
Untuk memperkuat penanganan konflik pertanahan ke depan, Pemkab Kutim juga tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara dan Mekanisme Penanganan Sengketa serta Konflik Pertanahan.
Regulasi yang ditargetkan terbit pada 2026 tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menangani perkara pertanahan sesuai karakteristik dan batas kewenangan pemerintah daerah.
Sebelum ditetapkan, pemerintah daerah berencana melaksanakan konsultasi publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk insan pers, guna menghimpun masukan terhadap rancangan regulasi.
Melalui layanan pengaduan dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa, Pemkab Kutim berharap persoalan pertanahan dapat ditangani secara lebih tertib, objektif, dan transparan, sekaligus memberikan kejelasan prosedur bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya. []
