Kepastian Batas Kutim-Berau, Pemkab Kutim Dorong Kajian Bersama
Pemkab Kutim menekankan pentingnya keterbukaan dokumen serta kesetaraan data historis, yuridis, dan teknis untuk mendorong penyelesaian persoalan batas wilayah dengan Berau.
ADVERTORIAL – Perbedaan data dan dasar penentuan garis batas wilayah menjadi salah satu tantangan dalam penyelesaian persoalan administratif antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mendorong keterbukaan dokumen dan penyamaan dasar kajian kedua daerah agar pembahasan batas wilayah dapat menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian hukum.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno, menilai pembahasan batas wilayah selama ini belum berjalan optimal karena belum tersedia data pembanding yang sepadan dari kedua pemerintah kabupaten.
Menurutnya, Pemkab Kutim telah menyusun kajian penataan batas wilayah sejak 2021 dengan mempertimbangkan aspek historis, yuridis, dan teknis. Namun, kajian tersebut belum menghasilkan kesepahaman dengan Pemkab Berau.
“Perdebatan selama ini kan di aspek itu yang saya sampaikan sebelumnya bahwa Kutai Timur dari 2021 sudah menyusun kajian terkait tiga aspek itu. Tapi kawan-kawan di Berau belum menyusun apapun. Sehingga perdebatan itu dengan ruang kosong. Karena kita bicara histori, Berau tidak bicara apa-apa. Kita bicara teknis, Berau tidak bicara apa-apa. Kita bicara yuridis, Berau pun tidak bicara apa-apa,” ujar Trisno seusai mengikuti rapat koordinasi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kutim di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim, Selasa (06/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya kesetaraan data dalam proses penataan batas wilayah. Pemkab Kutim mengharapkan setiap argumentasi yang disampaikan dalam forum pembahasan dapat dibandingkan berdasarkan dokumen sejarah, ketentuan hukum, dan kondisi geografis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penentuan garis batas berdasarkan sejarah pembentukan wilayah administratif. Pemkab Kutim menggunakan catatan sejarah Kabupaten Kutai dan Daerah Swapraja Kesultanan Kutai Kartanegara sebagai rujukan untuk menelusuri batas wilayah pada masa Kesultanan Kutai dengan Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur.
Selain pendekatan sejarah, Pemkab Kutim menggunakan metode watershed atau pembagi air alami sebagai salah satu dasar teknis penentuan batas. Metode tersebut mengacu pada kondisi topografi, terutama punggungan atau garis pemisah daerah aliran air, untuk mengidentifikasi batas geografis.
“Dari aspek teknis, kami menggunakan metodologi watershed namanya. Watershed itu pembagi daratan tertinggi, pembagi air, pembagi wilayah. Maka batas kita dari laut sampai ke gunung itu menggunakan metodologi pembagi air. Yang mana gunung membagi air ke Berau, itu wilayah Berau. Yang mana air lari ke Kutim, itu wilayah Kutim,” papar Trisno.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari argumentasi teknis Pemkab Kutim dalam pembahasan penataan batas wilayah. Meski demikian, penetapan batas administratif tetap memerlukan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta proses penegasan batas yang berlaku.
Trisno berharap Pemkab Berau dapat menghadirkan kajian pembanding agar pembahasan tidak hanya berfokus pada perbedaan pandangan, tetapi juga menghasilkan solusi berdasarkan data yang dapat diuji bersama.
“Mudah-mudahan di hari Rabu besok itu kawan-kawan Berau membawa data pembanding sepadan sehingga diskusi dapat produktif dan menghasilkan kesimpulan yang baik,” pungkas Trisno.
Persoalan batas tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di Balikpapan, Rabu (07/10/2026). Dalam forum itu, Pemprov Kaltim menawarkan penggunaan peta batas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi sebagai alternatif penyelesaian.
Berdasarkan keterangan resmi Pemkab Kutim, pemerintah daerah menyatakan menerima pendekatan tata ruang tersebut sebagai dasar penyelesaian. Namun, kesepakatan bersama belum tercapai sehingga persoalan batas masih memerlukan tindak lanjut melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Belum tercapainya kesepakatan memperlihatkan bahwa penyelesaian batas administratif membutuhkan lebih dari sekadar kesamaan pandangan mengenai garis wilayah. Kelengkapan dokumen, ketepatan metodologi, dan kesesuaian dengan ketentuan hukum menjadi unsur penting untuk mencapai keputusan yang dapat diterima kedua daerah.
Melalui koordinasi dengan Pemprov Kaltim dan Kemendagri, Pemkab Kutim berharap proses penataan batas wilayah dengan Berau dapat menghasilkan kepastian administratif yang berkelanjutan. Kejelasan batas daerah diperlukan untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan di kawasan perbatasan. []
