Pemprov Kaltim Dorong Kepastian Pelayanan di Perbatasan Kutim-Berau
Belum adanya kesepakatan batas wilayah sepanjang 372,68 kilometer antara Kutim dan Berau menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian administrasi pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat perbatasan.
ADVERTORIAL – Ketidakjelasan batas administrasi antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kepastian pelayanan publik bagi masyarakat di kawasan perbatasan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut setelah mediasi kedua pemerintah kabupaten di Balikpapan, Rabu (07/10/2026), belum menghasilkan kesepakatan.
Persoalan batas wilayah yang belum disepakati sepanjang 372,68 kilometer itu berkaitan dengan administrasi pemerintahan, termasuk penataan batas desa, pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta pengelolaan kawasan hutan. Kejelasan garis batas diperlukan agar kewenangan pelayanan dan pengelolaan wilayah dapat ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rapat yang dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan Pemkab Berau membahas perbedaan penentuan garis batas administrasi berdasarkan kondisi lapangan, dokumen sejarah, serta dasar hukum penataan wilayah.
Pertemuan tersebut menghadirkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas untuk mencari titik temu atas persoalan batas wilayah yang belum terselesaikan.
Sebagai salah satu alternatif penyelesaian, Pemprov Kaltim menawarkan penggunaan peta batas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2023–2042.
Pemkab Kutim menyatakan menerima usulan tersebut. Sementara itu, Pemkab Berau belum memberikan persetujuan karena masih memerlukan sinkronisasi data dan pertimbangan terhadap aspek historis wilayah.
Perbedaan pandangan tersebut membuat penegasan batas kedua kabupaten belum dapat disepakati di tingkat provinsi. Hasil pembahasan selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh fasilitasi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum mediasi berlangsung, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa pertemuan kedua kepala daerah telah dipersiapkan melalui koordinasi yang difasilitasi gubernur.
“Batas Kutim Berau diagendakan oleh Pak Gubernur besok dilaksanakan rapat bersama Gubernur, Bupati Kutim dan Bupati Berau di Balikpapan. Pertemuan sebelumnya terhambat dengan sinkronisasi antar kepala daerah. Dan ini sudah dilakukan sinkronisasi dan difikskan besok itu dilakukan bersama di Balikpapan,” kata Trisno kepada awak media di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Selasa (06/10/2026).
Menurut Trisno, persoalan batas wilayah tidak seharusnya dipandang sebagai perebutan wilayah antardaerah. Penataan batas perlu dilakukan berdasarkan kesesuaian antara kondisi geografis, dokumen sejarah, dan ketentuan hukum.
“Sebenarnya penataan batas itu bukan masalah caplok-mencaplok, tetapi penyesuaian antara batas di lapangan dengan aspek historis, aspek yuridis dan aspek teknis. Nah, fokus pembahasan besok adalah itu,” terangnya.
Persoalan batas administrasi tersebut mencakup sejumlah kecamatan yang berbatasan langsung. Di wilayah Berau, kawasan yang berkaitan dengan pembahasan meliputi Kecamatan Kelay, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk.
Sementara itu, wilayah Kutim yang berkaitan dengan pembahasan penataan batas meliputi Kecamatan Kombeng, Karangan, Sangkulirang, dan Sandaran.
Kejelasan batas administrasi menjadi penting karena berkaitan dengan pembagian kewenangan antarpemerintah daerah. Tanpa penegasan batas yang memiliki kekuatan hukum, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan perencanaan pembangunan di kawasan perbatasan berpotensi menghadapi ketidakpastian.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kesepakatan mengenai garis batas pada peta, tetapi juga kepentingan masyarakat dalam memperoleh pelayanan pemerintahan yang jelas dan berkesinambungan.
Melalui fasilitasi Kemendagri, Pemprov Kaltim bersama Pemkab Kutim dan Pemkab Berau diharapkan dapat mencapai penyelesaian yang mempertimbangkan aspek historis, yuridis, dan teknis secara menyeluruh.
Selama proses penyelesaian berlangsung, koordinasi kedua pemerintah kabupaten diperlukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, menjaga ketenteraman masyarakat, serta mencegah persoalan administrasi berkembang menjadi konflik sosial di kawasan perbatasan. []
