Memantau Perkembangan Bisnis Royal Suite

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Hotel Royal Suite yang berlokasi Jalan Syarifuddin Yoes Nomor 125, Sepinggan, Balikpapan,  jaraknya hanya sekitar 2 kilo meter Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Internasional. Jarak itu dapat ditempuh selama sekitar 2 menit  dengan kendaraan bermotor.

Hotel tersebut merupakan ‘mesin pencetak uang’ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Pada tahun 2016, Pemprov Kaltim melakukan teken kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) sebagai pengelola hotel. Nilai investasinya tercatat sebesar Rp66 miliar, berupa peralatan mesin senilai Rp4,289 miliar, serta gedung dan bangunan senilai Rp62,6 miliar.

Kerja sama itu dibangun berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 013.2/6389/Um-III tanggal 10 Desember 2016. Untuk itu, setiap tahun TBI harus menyetor sejumlah uang dalam bentuk bagi hasil tetap kepada Pemprov Kaltim. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim Tahun 2020, TBI tercatat tak dapat menyetorkan semua kewajiban sesuai perjanjian.

Dalam LHP BPK RI Nomor 24.a/LHP/XIX.SMD/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 itu, TBI tercatat memiliki utang dengan Pemprov Kaltim sebesar Rp1,397 miliar, naik 32,98% dari tahun 2019 sebesar Rp1,05 miliar. Tahun 2020, TBI hanya menyetorkan bagi hasil sebesar Rp369 juta. Dalam rangka memantau usaha tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ‘turun gunung’ dan memantau langsung perkembangan bisnis Hotel Royal Suite.

Salah satu anggota dewan yang sempat melakukan kunjungan kerja (kunker) dan bertatap muka dengan manajemen Hotel Royal Suite adalah Elly Hartati Rasyid. Kepada awak media, Minggu (02/10/2022), anggota Komisi II yang membidangi masalah keuangan dan perekonomian tersebut mengungkapkan, pengelolaan Hotel Royal Suite ternyata telah berpindah tangan ke PT SGI pada April 2022 lalu.

Suasana kunjungan kerja Komisi II DPRD Kaltim ke Hotel Royal Suite.

 

Namun belum jelas, perusahann macam apa yang menjadi pengelola hotel eks Guest House Sekretariat Provinsi Kaltim itu. Soal alasan peralihan, Elly — sapaan  akrab anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) —akibat ketidakmampuan keuangan TBI dalam mengelola hotel, ditambah imbas pandemi corona virus desease 2019 (covid-19) sejak 2020 lalu.

Berdasarkan kunker itu, terungkap bahwa Devi Indah selaku GM Royal Suite Hotel Balikpapan berjanji untuk tahun depan sudah mulai mencicil tagihan. “PT SGI pun tidak tahu ternyata utangnya banyak. Jadi begitu lah, mereka merasa kecolongan juga,” ucap anggota legislatif asal daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.

Elly Hartati Rasyid

Karena berjanji untuk membayar pihaknya mendukung keinginan dan niat baik dan niat baik manajemen yang baru, terlebih lagi mereka telah berinvestasi sebesar Rp8 miliar untuk melakukan renovasi dan perbaikan hotel. “Untuk pendapatan asli daerah kan. Mereka lagi merenovasi, memperbaiki dan berinvestasi sebanyak 8 miliar” ucapnya.

Elly menjelaskan, mengingat adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan pandemi covid-19 juga telah mereda, maka tingkat hunian hotel di Balikpapan semakin meningkat. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan hotel. Dengan begitu, Elly berharap ke depan manajemen yang baru bukan saja dapat menyetorkan bagi hasil dengan besaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian, namun juga mampu menyelesaikan secara bertahap utangnya dengan Pemprov Kaltim.

“Sayang sekali mereka nggak ambil itu. Semua kunjungan kerja arahnya ke Balikpapan, itu pasar yang bagus. Karena kami di komisi II berkonsentrasi di pendapatan daerah, ya harus kami monitoring, kami kontrol,” ujarnya. []

Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *