Putusan Sidang Terdakwa Kades Temenggungan Batal Demi Hukum
PROBOLINGGO (Prudensi.com)-Sidang putusan kasus perkara dugaan keterangan palsu sebagai terdakwa Moch Iqbal Aliwarsa, Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo kembali bergulir di PN Kraksaan, Senin (3/4).
Sidang yang di pimpin langsung oleh I MadeYuliada SH, MH di PN Kraksaan, memutuskan atas kasus tersebut batal demi hukum. Bahkan hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkesan membingungkan dan tidak jelas.
Seusai sidang kuasa hukum terdakwa, Prayuda, SH mengatakan merasa bersyukur karna bertepatan dengan bulan Ramadhan perkara sidang putusan telah dinyatakan batal demi hukum.
Menurutnya, perkara nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs tersebut diperkirakan tidak bisa diproses karena masih banyak yang perlu dipertimbangkan dan hal ini pasti akan menang. “Terwujud hari ini betul kan, dakwaannya batal demi hukum karena tuntutannya tidak jelas dan membingungkan,’’ungkap Prayuda.(abl)