Menkop Keluarkan NIK Jasa TKKBM KR Yang Dinahkodai Rachmat Hidayat
KUBU RAYA (Prudensi.com)-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan sertifikat dengan Nomor Induk Koperasi (NIK) 6112040060140 kepada Koperasi Jasa Tenaga Khusus Bongkar Muat (TKKBM) Kubu Raya yang diketuai Rachmat Hidayat.
Sertifikat NIK Koperasi TKKBM Kubu Raya tersebut ditandatangani Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop & UKM) Teten Masduki. Sertifikat NIK tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023.
Sertifikat NIK diberikan kepada koperasi jasa TKKBM Kubu Raya tersebut sebagai identitas koperasi dinyatakan aktif secara kelembagaan maupun usaha.
Dalam sertifikat NIK disebutkan bahwa Koperasi Jasa TKKBM Kubu Raya tersebut dengan Nomor Badan Hukum : 264/BH/XVII.14/2013 tanggal 26 Maret 2013 berkedudukan di Kelurahan Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya merupakan bentuk Koperasi Primer, jenis usaha transportasi dan pergudangan.
Seperti diketahui pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2022 yang di selenggarakan pada Minggu (19/03/23) di gedung Graha Teddy Kustari Kubu Raya, Rachmat Hidayat terpilih sebagai Ketua Koperasi Jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat (TKKBM) Kubu raya.
Kemudian disusun kepengurusan baru periode 2023 – 2028 dengan formasi, Ketua : Rachmat Hidayat, Sekretaris: Benny Januardi dan Bendahara: Zulkifli.
Kepengurusan di sahkan melalui Badan Hukum Notaris Helmi Nasution, SH, M.Kn berupa salinan pernyataan Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Pengurus Koperasi TKKBM Kubu Raya yang di buat pada tanggal 28 Maret 2023.
Sementara itu Sekretaris Koperasi Jasa TKKBM Kubu Raya Benny Januardi kepada awak media via telp yang lagi di Jakarta mengucapkan pertama : ” Alhamdulilah dan puji Syukur semua sudah selesai. Kedua: niat merangkul semua yang selama ini terpecah akibat dari pengurus yang lama . Ketiga: saya tegaskan bahwa kita berjuang untuk kesejahteraan anggota bukan pribadi. Terkait ada dana yang di gelapkan oleh oknum atau mantan pengurus akan di serahkan ke pihak penegak hukum. Baik dana pajak maupun dana anggota”, jelasnya.(sai)