Pembunuh di PPU Hanya Dapatkan Hukuman 10 Tahun Setelah Membunuh 1 Keluarga

PENAJAM PASER UTARA – Keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan (Kec.) Babulu, Kabupaten (Kab.) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) murka saat mengetahui pelaku hanya dituntut 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Junaedi selaku pelaku pembunuhan, hanya 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan keji yang dilakukannya pada Selasa, 06 Februari 2024, beberapa waktu lalu. Junaedi yang telah membunuh lima orang dalam satu keluarga hanya dituntut pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 363 tentang Pencurian.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) PPU pada, Rabu (06/03/2024). Tuntutan terhadap Junaedi diberikan berdasar Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak. Faisal Arifuddin selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU menuturkan, berdasarkan UU tersebut ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun,” kata Faisal.

“Kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” tambahnya.

Mendengar hal tersebut, keluarga korban sangat murka lantaran pelaku pembunuhan keji yang telah menewaskan Waluyo (35), Sri Winarsih (34), RJ (15), VDS (10), dan ZA (2,5) tidak mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Kecewa dengan hasil putusan, keluarga korban meminta agar Junaedi yang telah membunuh secara sadis itu dibebaskan saja. Pihak keluarga menganggap tuntutan 10 tahun penjara tersebut sangat tidak adil. Mereka menginginkan agar Junaedi dihukum mati karena telah membunuh lima orang sekaligus.

Sementara itu, ada dakwaan kepada Junaedi yang tidak dituntutkan oleh penuntut umum pada sidang ini. Dakwaan tersebut yakni terkait rudapaksa yang dilakukan Junaedi kepada 2 orang korban, yakni Sri Winarsih dan RJ. Namun kata Kejari, hal tersebut tidak bisa dijadikan tuntutan karena Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban tewas. Dan tidak ada pasal yang mempidanakan rudapaksa terhadap mayat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *