Ramai Kritik RUU Penyiaran, DPR Akan Adakan Konsultasi dengan Pers
JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR bakal berkonsultasi dengan pers perihal ramai kritik atas usulan pasal larangan hasil jurnalisme investigasi di Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran. Ia mengaku DPR bakal berkonsultasi dengan pers agar usulan klausul itu bisa berjalan dengan baik.
“Ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/05/2024).
Dasco mengaku sejumlah anggota DPR Komisi I selaku komisi terkait telah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas calon beleid itu. Ia pun berpendapat seharusnya produk jurnalisme investigatif itu tak dilarang lantaran juga dijamin oleh Undang Undang (UU).
Namun, meski dijamin UU Dasco menilai tak semua hasil atau produk jurnalisme investigasi benar. Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan mencari jalan tengah yang mengatur soal itu. “Ya seharusnya enggak dilarang, tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang-kadang enggak semua kan, ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar,” ucap dia.
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesua Budi Arie Setiadi mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf RUU Penyiaran. Menurutnya, hakikat dasar dari jurnalistik ialah investigasi. Ia menyatakan jurnalistik di Indonesia haruslah terus berkembang mengikuti tuntutan masyarakat.
“Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang,” ujarnya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (14/05/2024).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan menolak revisi UU Penyiaran yang saat ini masih bergulir di DPR RI tersebut. “AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah,” kata Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana di Jakarta, Rabu (24/04/2024).
Ia pun menyarankan jika UU itu harus direvisi, sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR periode selanjutnya, bukan periode saat ini. Alasannya, waktu periode mereka tinggal beberapa bulan lagi, sementara RUU tersebut masih dibutuhkan pembahasan yang lebih mendalam. []
Redaksi08