BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut memberikan keringanan bagi pemegang kartu kredit melalui ketentuan pembayaran minimum dan pembatasan denda keterlambatan.

Perpanjangan relaksasi diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juni 2026 sebagai bagian dari bauran kebijakan pro-growth. Sebelumnya, kebijakan tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026.

Dalam kebijakan yang diperpanjang itu, pembayaran minimum kartu kredit tetap sebesar 5 persen dari total tagihan. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran tetap dibatasi maksimal 1 persen dari total tagihan dengan nilai paling tinggi Rp100.000.

BI menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang yang lebih longgar bagi masyarakat dalam mengelola keuangan, sehingga aktivitas konsumsi tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian.

“Melalui perpanjangan kebijakan kartu kredit, masyarakat memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam aktivitas ekonomi,” demikian pernyataan BI sebagaimana diwartakan CNBC Indonesia, Rabu (08/07/2026).

Menurut BI, terdapat tiga manfaat utama dari perpanjangan relaksasi tersebut, yakni membantu menjaga arus kas rumah tangga, meringankan beban pembayaran tagihan kartu kredit, serta memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bank sentral juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian secara keseluruhan. Dengan daya beli yang tetap terjaga, konsumsi rumah tangga diharapkan terus meningkat dan mampu mendorong aktivitas dunia usaha.

“Pertama, konsumsi rumah tangga terus bergerak. Kedua, aktivitas dunia usaha ikut tumbuh, Ketiga, perputaran ekonomi semakin kuat, dan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih berkelanjutan,” ungkap BI.

Selain memberikan manfaat bagi pemegang kartu kredit, BI memandang relaksasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas konsumsi domestik yang selama ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Perpanjangan kebijakan kartu kredit menjadi salah satu langkah Bank Indonesia agar sobat rupiah bisa mengelola kartu kredit dengan lebih tenang dan terkendali,” pungkas BI.

Dengan diperpanjangnya kebijakan hingga akhir 2026, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk memanfaatkan skema pembayaran yang lebih ringan, sementara sektor konsumsi diharapkan tetap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *