Polres Serang Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba asal Cikande

BANTEN – Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di Cikande, Kamis malam, 11 Juli 2024. Dari penangkapan terhadap pengedar berinisial NA (37) tersebut, petugas mengamankan 26 paket sabu dengan berat 8 gram lebih.

“Tersangka diamankan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka NA diketahui merupakan mantan warga binaan lapas di Provinsi Banten dalam kasus yang sama,” ungkap Plt Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP, Minggu 14 Juni 2024.

Ali menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikande ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang. Dari informasi itu, petugas yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan,” katanya.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan bungkus rokok yang ditempel di bagian atas lemari pakaian. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok terdapat 26 paket sabu.

“Jadi modus operandi menyembunyikan barang bukti yaitu dengan menyimpan sabu dalam bungkus rokok, kemudian bungkus rokok tersebut ditempel di bagian atap lemari pakaian,” katanya.

Ali menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua bulan bebas dari penjara dan satu bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tersangka yang mengaku butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.

“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial ES (DPO) yang ditemui di sekitar Jakarta Utara, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana di atas lima tahun penjara.

“Tersangka NA, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tutur mantan Kapolsek Ciwandan ini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *