KPK Periksa Thariq Kasuba tentang Aset dan Unit Usaha dalam Penyelidikan Pencucian Uang Eks Gubernur Malut

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba (MTK). Thariq merupakan Komisaris PT Fajar Gemilang diperiksa pada Senin (22/7/2024).

KPK mencecar Thariq Kasuna terkait berbagai kepemilikan aset dan usaha milik ayahnya. Materi pemeriksaan serupa juga didalami penyidik KPK terhadap seorang wiraswasta Edi M. Batubara (EBB) pada hari yang sama. Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

”Didalami terkait dengan aset AGK dan usaha/bisnis yang dimiliki oleh AGK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada JawaPos.com, Selasa (23/7/2024).

KPK sebelumnya telah memeriksa Muhammad Thariq Kasuba, pada Senin (15/7). Saat itu, KPK mencecar Thariq Kasuba terkait kepemilikan aset atas nama ayah dan keluarganya.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Gani Kasuba terjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengembangan kasus itu setelah KPK menelusuri aliran uang penerimaan suap terhadap Abdul Gani Kasuba. Abdul Gani Kasuba diduga menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap. Bahkan disinyalir, pembelanjaan aset itu mencapai Rp 100 miliar.

Sejauh ini, penyidik KPK telah menyita berbagai aset milik Abdul Gani Kasuba. Upaya itu dilakukan untuk memenuhi pasal TPPU yang disangkakan. Dalam pengusutan kasus itu, KPK juga telah mengembangkan dengan menetapkan dua pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci identitas dua tersangka baru tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *