Terpidana Kasus Perusakan, Kennedy Manurung, Akhirnya Ditahan Setelah Mangkir dari Tiga Kali Panggilan Aparat

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjemput paksa Kennedy Manurung (43) terpidana perusakan rumah dan toko (ruko), di Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas.

“Malam ini sekitar pukul 19.30 WIB, kita bersama tim Intelijen Kejati Sumut melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Selasa (30/7/2024) malam.

Penjemputan paksa dilakukan, kata dia, dikarenakan terpidana tidak mengindahkan tiga kali panggilan secara resmi yang dilayangkan Kejari Medan, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024.

“Dimana MA menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung dan tetap divonis selama 2 tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023,” ungkapnya.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis 3 tahun penjara. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

“Vonis itu sama dengan tuntutan kami. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana selama 3 tahun karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” bebernya yang dikutip SumutPos, Rabu (31/7/2024).

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA. Diketahui dalam dakwaannya, kasus ini terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.

Ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ruko milik korban Alfonso Hutapea tembus menjadi satu. Terdakwa lantas membuat satu kamar dari kayu berbahan tripleks di dalam ruko milik korban Alfonso Hutapea, kemudian terdakwa menyewakan kepada orang lain.

Padahal, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban. Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *