Penyeludup Airgun jenis revolver S&W di Sleman Mendapat Hukuman Ringan 6 Bulan Penjara
SLEMAN – Terdakwa pemilik sejumlah Airgun, Yossa HN (33) oknum perangkat desa Sindumartani, Ngemplak, Sleman, akhirnya hanya divonis penjara 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman,Rabu (7/8/2024).
Majelis Hakim yang ketuai Hermawan SH, dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1955.
“Menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karenanya selama 6 bulan,” tegas hakim.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima.
“Terdakwa putus 6 bulan dan sudah inkrah,” kata salah satu anggota tim penasehat hukum terdakawa, M Ulul Albab Asas SH pada yogyapos com, usai sidang.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar SH dari Kejari Sleman.
Perbuatan terdakwa terkuak pada 27 Januari 2024 sekira jam 12.00 WIB, di Sindumartani, Ngemplak, Sleman.
Berawal terdakwa ingin mengoleksi jenis senjata Airgun yang telah dikonversi beserta amunisinya melalui ecommerce yakni Tokopedia dan facebook
Masing-masing 1 pucuk Airgun jenis revolver S&W berikut 1 box peluru gotri termasuk surat Kartu Tanda Anggota dari King Shooting Club Tajimalela dan surat menyimpan dan membawa King Shooting Club dengan harga Rp 3.500.000. Kemudian 1 pucuk Airgun jenis revolver S&W, 1 box peluru gotri Rp 2.700.000, 28 butir amunisi ramset caliber 22 mm dan selongsong ramset sebanyak 6 buah dengan harga Rp 1.100.000, 1 unit barrel revolver kaliber 22 dan laras revolver harga Rp 1.500.000
Selain itu, 1 pack amunisi Kaliber 22 mm merek S&K yang berisi 50 butir dengan harga Rp 2.000.000, 1 barrel revolver caliber 38 dan laras revolver Kaliber 38 dengan harga Rp 1.500.000, beserta 25 butir amunisi kaliber 38 mm merek S&W dengan harga Rp 1.500.000, 1 pucuk Airgun jenis pistol Baikal Makarov yang telah dikonversi menjadi senjata api kaliber 32 mm, amunisi caliber 32 berjumlah 15 butir dengan harga Rp 16.000.000
Keseluruhan barang-barang tersebut telah dibayar lunas dan telah diterima oleh Terdakwa. Semua barang bukti itu berhasil diamankan polisi saat penggeledahan di rumah terdakwa. []
Nur Quratul Nabila A