Yusril Ihza Mahendra Bela Dendi-Alif Ajukan Gugatan ke PT TUN
KUTAI KARTANEGARA – Upaya Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) menggagalkan pencalonan Edi Damansyah-Rendi Solihin tak kunjung berhenti, meski upayanya di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) ditolak. Hebatnya, Dendi-Alif dapat dukungan dari Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra bersama 19 advokat lainnya melalui Ihza & Ihza Law Firm, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ke-22 itu menjadi kuasa hukum Dendi-Alif untuk mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin.
Jumat (04/10/2024) lalu gugatan pasangan calon (paslon) nomor 3 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar ini dilayangkan dan mendapatkan nomor registrasi 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM. Gugatan tersebut terkonfirmasi dalam situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara PT TUN Banjarmasin. Dalam status perkara di SIPP, disebutkan bahwa dalam proses penunjukan juru sita. Aji Dendy, salah seorang anggota tim hukum paslon yang mengusung visi Gerbang Nusantara ini, Minggu (06/10/2024), memberikan konfirmasi kebenaran gugatan itu.
Menurut dia, saat ini proses gugatan masih dalam proses pemeriksaan persiapan dan pihak KPU Kukar telah dipanggil untuk menghadap majelis hakim PT TUN Banjarmasin, Senin (07/10/2024) besok, bertempat di Ruang Pemeriksaan Persiapan, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarmasin. Terhadap materi gugatan yang diajukan, pihak penggugat juga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Objek gugatannya sama seperti yang diajukan ke Bawaslu, yakni Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara mengenai penetapan paslon calon bupati dan calon wakil bupati sepanjang atas nama Edi Damansyah dan Rendi Solihin. Keputusan tersebut dinilai cacat administrasi, Edi Damansyah yang lolos dalam pencalonan dalam keputusan KPU dinilai tak memenuhi syarat karena telah dua kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagai Bupati Kukar. Sementara itu Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, belum memberikan respons mengenai berita ini. []
Redaksi