Polda Sumut Tangkap Selebgram Ratu Entok atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE

SUMATERA UTARA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap Selebgram, Ratu Entok alias RE, terkait kasus dugaan penistaan agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (8/10/2024).

Ia diboyong ke Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sumut dan dijemput dari rumahnya di Medan Marelan, setelah sebelumnya sempat berdebat karena ia menolak saat dijemput. Polisi berhasil menangkap dan membawanya sekira Pukul 12.00 WIB. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik Siber,” katanya.

Ketika ditanya, apakah selebgram Ratu Thalisa yang akrab disapa Ratu Entok akan ditahan, Hadi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses dari penyidik.

“Kita tunggu prosesnya ya,” pungkasnya.

Adapun, Ratu Entok dibawa ke Mapoldasu dengan mengenakan baju warna merah dan celana abu-abu. Dia turun dari salah satu mobil dan digiring oleh sejumlah penyidik.

Setelah itu, Ratu Entok yang juga mengenakan kacamata hitam itu dibawa ke Gedung Direktorat Siber Polda Sumut. Ratu Entok tidak melontarkan sepatah katapun saat digiring.

Saat dikonfirmasi Sumut Pos, Ratu Entok enggan menjabarkan perihal pemeriksaan dirinya di Mapoldasu. Ia hanya memberikan nomor WhatsApp (WA) yang dijumpai di Polda Sumut, yang diketahui bernama Kurni. Namun saat dihubungi nomor WA tersebut tidak aktif, hanya satu ceklis saja.

Diketahui, Selebgram Ratu Entok dilaporkan oleh seorang warga di Kota Medan, Daniel Candra Simangunsong ke Polda Sumut. Ratu Entok dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui video yang diunggah melalui media sosial (Medsos) pribadinya.

“Kita sangat menyesalkan tindakan dari Ratu Entok yang telah melukai hati masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama Kristen,” kata Daniel didampingi penasehat hukumnya Andreas Sinambela, di Polda Sumut, pada Jumat (4/10).

Atas hal itu, lanjut dia, Ratu Entok dilaporkan dengan dugaan penistaan agama dan UU ITE. Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024.

Sebelumnya, Selebgram Ratu Entok kembali menghebohkan publik. Sebab, dia mengunggah video yang diduga melakukan penistaan Agama Kristen di akun Tiktoknya bernama @ratuentokglowskincare.

Dalam video itu, Ratu Entok berbicara tentang topik mencukur rambut, sembari memperlihatkan sebuah gambar yang diduga merupakan representasi Yesus.

“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan. Di cukur!. Biar jadi kek bapak dia,” ucapnya dalam unggahan video.

Unggahan tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan, yang dianggap bahwa konten tersebut telah menyinggung salah satu keyakinan dari masyarakat Indonesia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *