Bawaslu Sumbar Stop 36 Kampanye Pilkada Tanpa Izin Resmi dalam Dua Pekan
SUMATERA BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mencatat telah menghentikan 36 kegiatan kampanye dalam dua pekan pertama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Kampanye yang dihentikan tersebut karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang merupakan syarat sah pelaksanaan kampanye.
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi menjelaskan, pengawasan dilakukan sejak 25 September hingga 23 November 2024.
“Selama dua pekan masa kampanye, kami sudah menghentikan 36 kegiatan kampanye yang tidak memiliki STTP. Ini sebagai langkah pencegahan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye,” ujar Khadafi, dikutip dari Antara, Kamis (10/10/2024).
Ia menjelaskan, STTP merupakan dasar hukum pelaksanaan kampanye, dan jika tidak ada atau tidak sesuai aturan, Bawaslu bersama kepolisian berhak membubarkan kampanye tersebut.
“Kami lebih mengutamakan langkah pencegahan daripada eksekusi. Pengawas selalu memeriksa prosedur administratif sebelum kampanye dilaksanakan,” tegasnya.
Dari 36 kampanye yang dihentikan, dua di antaranya adalah kampanye untuk pemilihan gubernur, dan sisanya untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali Kota. Kampanye yang dihentikan dalam pilgub, termasuk pasangan calon nomor urut 1 di Kabupaten Padang Pariaman dan pasangan calon nomor urut 2 di Kota Padang.
Bawaslu melibatkan seluruh jajarannya dalam pengawasan ini, dari provinsi hingga tingkat desa/kelurahan, untuk memastikan kampanye berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A