Penipuan Berkedok Cari Jodoh: Pria di Pasuruan Diduga Gelapkan Motor Korban
PASURUAN – Seorang pria berinisial FA (24), warga Sumberpucung, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ternyata penipu. Dia diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus cari jodoh di Malang.
Penipuannya menyasar sepeda motor korban yang asal Karangploso Malang. FA memanfaatkan aplikasi pencarian jodoh untuk mendekati korban. Seorang perempuan berinisial PN (24), menjadi sasarannya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan. FA baru mengenal korban selama dua bulan melalui aplikasi tersebut. Korban tidak menyangka bahwa kepercayaannya akan disalahgunakan oleh tersangka.
“Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari,” ujar Dadang di Polres Malang, Kamis (10/10/2024) sebagaimana dikutip radarmalang.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada 29 Agustus 2024. Saat itu, FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan sebentar untuk mengambil uang. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, FA tidak mengembalikan motor tersebut.
Pelaku penipuan itu juga terus menghindar dari korban. Bahkan, pelaku memblokir nomor telepon korban ketika diminta mengembalikan motornya.
“Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” tambah AKP Dadang.
Korban menunggu selama sepuluh hari tanpa ada itikad baik dari FA. Dia akhirnya melapor ke Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Pandaan.
Dari hasil interogasi, FA mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, polisi masih mengejar penadah yang menerima motor hasil penggelapan tersebut.
“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelasnya.
FA kini telah ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 378 KUHP Penipuan. Dia juga sekaligus dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.
Dadang mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi.
“Terutama terkait masalah kepercayaan dalam meminjamkan barang berharga,” tutup Dadang. []
Nur Quratul Nabila A