MA Tegaskan Tidak Ada Hambatan dalam Pengusutan Kasus Dugaan Suap Hakim
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan menghalangi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengembangan kasus dugaan suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Hal ini menyusul ditangkapnya mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus.
“Kalau proses hukum silahkan saja. Sepanjang ada bukti pentunjuk silahkan saja. Tidak pernah MA mengahalangi,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto pada wartawan JawaPos, Senin (28/10/2024).
Yanto mengaskan, MA tidak akan melakukan perintangan. MA secara kelembagaan menghormati proses hukum.
“Intinya MA menghormati proses hukum. Monggo, ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. []
Nur Quratul Nabila A