Mahasiswa Asal Bekasi Ditangkap Polda DIY Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja
SLEMAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY sedang mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan tersangka MYS (23).
Tersangka asal Kota Bekasi Jawa Barat ini ditangkap di Degolan, Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman dan ditahan sejak 28 Oktober 2024.
“Lanjut proses dan tersangka ditahan,” ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas AKBP Verena Sri Wahyuningsih SH MHum menjawab konfirmasi yogyapos.com, Senin (11/11/2024).
Meski belum didapatkan kronologi secara detail dari pihak Kepolisian, namun menurut Heru JAK selaku koordinator Forum Masyarakat Peduli Darurat Miras dan Narkoba (MPDMN) DIY, barang haram yang diduga diedarkan oleh tersangka, jumlahnya terbilang tidak sedikit.
Heru yang juga perwakilan ormas Jogja Anti Kriminal (JAK) menyatakan apresiasi kinerja jajaran Polda DIY yang berhasil mengungkap narkotika dengan tersangka oknum mahasiswa tersebut.
“Kami selalu perwakilan ormas di Jogja, sangat mengapresiasi kinerja Polda DIY dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan telah menahan MYS,” kata Heru.
Ditengah keriuhan penanganan pengendalian miras dan narkotika, kepada kepolisian diharapkan terus serius mengusut kasus MYS tersebut serta menindak dengan tegas seluruh jaringan pengedarnya.
Sebab hal itu sangat merugikan masa depan bangsa terutama masa depan anak-anak muda harapan bangsa Indonesia, khususnya di wilayah DIY.
“Kami memohon kepada kepolisian untuk tetap berpegang teguh kepada aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak memberi keringanan dalam bentuk apapun, kami akan kawal terus kasus ini,” tandasnya. []
Nur Quratul Nabila A