Pria asal Bangli Bobol Toko dan Curi Uang Rp99 Juta, Gunakan untuk Judi dan Gadai Motor
BANGLI – Agus Hendra Wijaya,24, pria asal Banjar Lampu, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli, terancam hukuman penjara.
Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangli setelah membobol toko UD. Citra Wijaya di Pasar Tenten, Desa Kintamani, Bangli. Ia mencuri uang tunai serta perhiasan emas.
Pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel toko, lalu mengambil uang korban, Ni Nyoman Sucani, sebesar Rp80 juta dari laci pada Jumat (1/11/2024).
Selain itu, pelaku juga mencuri uang tunai Rp4 juta dalam tas dan perhiasan emas seberat 10 gram di lemari.
Agar aksinya tidak terekam CCTV, dia terlebih dahulu memotong kabel CCTV di toko tersebut.
“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp99 juta,” ungkap Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dalam konferensi pers pada Kamis (12/11/2024).
Eka Putra menerangkan bahwa korban menyadari toko dibobol maling saat hendak membayar barang dagangan toko.
Ternyata, uang dalam laci yang sebelumnya Rp90 juta, tersisa Rp10 juta. Curiga dengan hal itu, korban kemudian mengecek uang Rp4 juta di dalam tas, dan perhiasan emas dalam lemari, ternyata juga hilang.
Jaya Winangun menambahkan, pelaku datang ke toko menggunakan mobil boks milik UD. Citra Wijaya.
Dia dapat menggunakan mobil perusahaan tersebut karena ayahnya bekerja di sana dan membawa mobil itu pulang.
Dari puluhan juta uang yang dicuri, ternyata Rp4 juta di antaranya adalah milik ayah pelaku yang ditaruh di toko.
“Karena hanya ada mobil itu di rumahnya, jadi dia bawa mobil itu,” jelas Jaya Winangun.
Saat ditangkap, polisi hanya berhasil mengamankan uang tunai Rp1 juta dan perhiasan emas.
Sisanya telah digunakan pelaku untuk menebus motor Honda Scoopy miliknya yang sempat digadaikan.
Pelaku juga menghabiskan uang hasil pencurian untuk berjudi sabung ayam di Denpasar.
“Iya, saya pakai untuk judi,” aku Agus Hendra yang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Agus juga mengakui bahwa dia mudah mencuri uang di toko tersebut karena sudah mengetahui seluk-beluk tempat itu.
Dia pernah bekerja di sana selama tiga tahun sebelum berhenti setahun lalu. Aksi pencurian sudah direncanakan sehari sebelumnya. []
Nur Quratul Nabila A