Curi Motor Sesuai Pesanan, Tersangka Abdul Hakim Ditangkap di Surabaya
SURABAYA – Abdul Hakim, tersangka pencuri motor ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang Surabaya. Ia mengaku mencuri motor sesuai pesanan dari temannya berinisial S, yang kini buron.
“Pesanan dari dia (S) yang dapat. Saya kurang tahu siapa pemesan sebenarnya. Saya diajak mencuri motor,” ungkap Hakim.
Pria asal Sampang ini mengaku mulai mencuri motor sejak 2003 dan sehari-hari bekerja di sebuah restoran. Rekan Hakim yang kini buron bekerja sebagai penjual telur gulung.
Hakim menjelaskan, ia hanya membutuhkan waktu 3-5 detik untuk merusak kunci setir motor Beat atau Scoopy menggunakan kunci T. Keterampilan ini dipelajari dari kawannya yang lebih dulu berkecimpung di dunia curanmor.
Kapolsek Karang Pilang Kompol A Risky Fardian mengatakan pihaknya masih mengejar S, warga Sampang, yang diduga menjadi otak pencurian ini.
“Masih dalam pengejaran,” tegasnya dikutip radarsurabaya, Jumat, 15 November 2024.
Sebelumnya, Abdul Hakim, 27, warga Tambelangan, Sampang yang tinggal di Taman, Sidoarjo, ditembak di bagian betis karena mencoba melarikan diri saat ditangkap di warkop Jalan Mastrip, Kedurus, Jumat (8/11/2024) dini hari.
a kedapatan mencuri motor Honda Beat milik salah satu pengunjung warkop. Penjaga warkop segera melapor ke Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang. Polisi mengejar dan menangkap Hakim, yang saat itu berusaha melawan hingga terpaksa dilumpuhkan.
“Hasil pengembangan, tersangka sudah mencuri motor di empat lokasi berbeda di Surabaya dan Sidoarjo,” ujar Risky.
Lokasi tersebut antara lain minimarket di Jalan Menganti Wiyung (Desember 2023), Jalan Panjunan Sukodono (September 2024), Desa Sedati (Oktober 2024), dan Buduran, Sidoarjo. []
Nur Quratul Nabila A