Warga Pontianak Ancam Laporkan Oknum Hakim PN Pontianak Ke KY
PONTIANAK, PRUDENSI.COM- Seorang warga Pontianak The Jong Hian mengancam laporkan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang memvonis dirinya berhutang Rp 715 juta dalam kasus perdata melawan bekas rekan bisnisnya Djie Bun.
The Jong Hian bersikukuh kasus ini diduga telah direkayasa oleh majelis hakim yang menyidangnya yakni oknum di PN Pontianak, seharusnya pihak Djoe Bun yang berhutang sebesar Rp 425 juta, setelah dicicil sisa hutangnya menjadi Rp 37,5 juta.
Namun dalam persidangan di PN Pontianak memvonis The Jong Hian berhutang kepada Djoe Bun dengan angka fantastis Rp 715 juta.
“Djoe Bun masih sisa hutangnya Rp 37,5 juta sisa cicilan hutangnya sebesar Rp 425 juta, tapi kemudian saya justru divonis berhutang Rp 715 juta, ini logikanya bagaimana,”ujar The Jong Hian, Selasa (10/12/2024).
Menanggapi dirinya akan melaporkan oknum hakim PN Pontianak tersebut, Komisi Yudisial (KY) Kalimantan Barat melalui kordinator Budi Darmawan, SH menegaskan, KY menunggu laporannya. “Silahkan menyampaikan laporan tertulis dengan di lengkapi data berupa dokumen, rekaman, atau apa saja yang bisa memperkuat argumentasi pelapor,”tegas Budi Darmawan kepada Prudensi.com, Rabu (11/12/2024).
Budi Darmawan memastikan laporan tersebut akan ditangani dengan baik. selama disertai data dan bukti.
Disinggung terkait persoalan oknum hakim di PN Se-Kalbar yang laporannya masuk ke KY Kalbar saat ini masih diproses.
“Semua masih dalam proses mas. belum di jatuhi sangsi. untuk mengetahui berapa hakim, nanti ada progresnya dari KY Pusat. kami di daerah hanya sebatas menangani pengaduan saja,”terang Budi Darmawan yang mantan wartawan media terkemuka di Pontianak ini.
Berdasarkan data KY Kalbar, rata-rata oknum hakim di PN se-Kalbar yang saat ini dalam proses mereka melanggar kode etik berupa asusila (selingkuh).(rac)