Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Balikpapan, Ayah Kandung Jadi Tersangka

BALIKPAPAN – Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (11/3/2025) di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
Dalam konferensi pers tersebut, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., yang didampingi Wadir Reskrimum, Kasubdit 4 Renakta Polda Kaltim serta beberapa saksi ahli dari Dokter Forensik, Psikolog Klinis dan Psikologis Forensik.
Dalam kegiatan ini, Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FR (29), yang tidak lain merupakan ayah kandung korban. FR, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Pihak Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel berbagai merek, yaitu POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, serta Realme warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Kaltim menegaskan akan terus memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Humas Polda Kaltim