Satgas Pangan Polda Banten Awasi Peredaran Minyakita, Siap Tindak Pedagang Nakal

BANTEN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menegaskan akan menindak tegas pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita dengan isi bersih (netto) tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan ketidaksesuaian netto produk tersebut. Sejumlah konsumen menduga volume minyak dalam kemasan Minyakita lebih sedikit dari yang tercantum di label, yakni 1 liter.
Kepala Unit III Subdirektorat I Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Andri Surya Kurniawan, menyatakan bahwa sidak yang dilakukan di Pasar Pandeglang pada Selasa (11/3/2025) bertujuan memastikan minyak goreng Minyakita memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari segi harga maupun isi kemasan.
“Kami fokus mengawasi dua hal, yakni harga yang harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, serta netto produk baik dalam kemasan botol maupun pouch,” ujarnya.
Dalam inspeksi kali ini, petugas belum menemukan indikasi kecurangan terkait isi bersih kemasan. Namun, polisi mencatat fenomena mencurigakan, yaitu menghilangnya Minyakita dalam kemasan botol dari pasaran setelah muncul dugaan pelanggaran netto.
“Hasil pengecekan di Pasar Pandeglang tidak ditemukan Minyakita dengan netto yang tidak sesuai. Namun, produk Minyakita dalam kemasan botol justru menghilang, sementara yang beredar hanya dalam bentuk pouch,” ungkap Kompol Andri.
Selain itu, tim menemukan harga minyak goreng Minyakita yang dijual di Pasar Pandeglang tidak sesuai dengan ketentuan. Banyak agen dan pengecer menjualnya di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mendapati banyak pedagang yang menjual Minyakita di atas HET. Ini jelas tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Polda Banten menegaskan akan terus mengawasi peredaran minyak goreng Minyakita dan menindak tegas jika ditemukan ketidaksesuaian isi bersih kemasan.
“Jika ada Minyakita yang tidak sesuai netto-nya, kami akan melakukan penyelidikan hingga ke tingkat produsen. Kami akan mulai dari pengecer, meminta keterangan, lalu mengembangkan penyelidikan ke pemasok dan produsen,” tegas Kompol Andri.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan produk Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan kemasan atau dijual dengan harga melebihi HET.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen memastikan ketersediaan serta distribusi minyak goreng bersubsidi ini berjalan sesuai regulasi demi melindungi hak konsumen. []
Nur Quratul Nabila A