Dua Anak di Bekasi Jadi Korban Obat Kedaluwarsa, Wali Kota Janjikan Tindakan Tegas

BEKASI – Kasus pemberian obat kedaluwarsa di puskesmas Kota Bekasi kembali mencuat setelah dua anak diketahui menjadi korban. Korban terbaru adalah seorang balita berusia satu tahun, sementara korban sebelumnya adalah bayi berusia delapan bulan. Keduanya saat ini masih menjalani perawatan di RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan kedua korban akan ditanggung pemerintah hingga mereka benar-benar pulih.
“Dua pasien yang terkena dampak obat kedaluwarsa saat ini sedang dirawat di RSUD Kota Bekasi. Mereka sudah mulai membaik dan diperkirakan akan sembuh dalam dua hingga tiga hari,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (15/3/2025).
Tri Adhianto menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Saya meminta maaf secara khusus kepada keluarga korban. Ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi kami,” kata Tri.
Menurutnya, kejadian ini terjadi akibat kelalaian petugas puskesmas yang tidak memeriksa tanggal kedaluwarsa obat sebelum diberikan kepada pasien. Ia menilai kesalahan ini sangat serius karena menyangkut keselamatan jiwa.
“Kelalaian ini tidak bisa ditoleransi. Ini menyangkut nyawa manusia, dan kami tidak bisa membiarkan hal seperti ini terulang,” tegasnya.
Tri juga meminta kepala puskesmas melakukan evaluasi terhadap sistem distribusi obat agar lebih tertib dan terpantau dengan baik.
“Harus ada sistem yang lebih otomatis dan terintegrasi, sehingga stok obat yang sudah kedaluwarsa bisa langsung terdeteksi dan dihapus,” imbuhnya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang bayi berusia delapan bulan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Primaya pada Senin (10/3/2025).
Bayi tersebut mengalami ruam kulit dan gatal-gatal setelah mengonsumsi obat paracetamol yang diberikan usai imunisasi di Posyandu Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.
Ibu korban, N, mengatakan bahwa anaknya mengalami demam setelah imunisasi. Petugas puskesmas memberikan obat penurun panas untuk dikonsumsi di rumah. Setelah tiga kali meminum obat, demam anaknya memang mereda, tetapi muncul ruam merah di wajah, leher, dan tubuhnya.
“Saya periksa botol obatnya, ternyata kedaluwarsa sejak Februari 2023. Setelah itu saya langsung membawa anak ke IGD,” ujar N, Kamis (13/3/2025).
Setelah ditangani di rumah sakit, demam anaknya mulai menurun, tetapi ruam di tubuhnya belum sepenuhnya hilang.
Kasus serupa juga dialami seorang anak berusia satu tahun yang kini turut dirawat di rumah sakit. Atas kejadian ini, Pemkot Bekasi berencana meningkatkan pengawasan distribusi obat di seluruh puskesmas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Harus ada sistem yang lebih ketat dalam pengelolaan obat. Setiap puskesmas wajib memastikan stok obat yang dibagikan aman untuk dikonsumsi,” ujar Tri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Tidak boleh ada lagi kasus seperti ini di masa depan,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A