Gubernur Jateng Tinjau Pemutihan Pajak Kendaraan: Warga Senang Tunggakan 10 Tahun Dihapus

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meninjau langsung pelaksanaan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis pagi (10/4/2025). Program yang telah dimulai sejak awal pekan ini disambut antusias oleh masyarakat, termasuk mereka yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun.
Dalam kunjungannya, Gubernur Ahmad Luthfi menyempatkan diri berbincang dengan warga yang tengah mengurus pajak. Salah satunya adalah Sudiran, warga asal Kaliwungu, Kendal.
Dengan membawa sejumlah dokumen ke loket, ia tampak sumringah karena mendapat keringanan pemutihan pajak kendaraan yang sudah menunggak selama satu dekade.
“Saya belum bayar pajak 10 tahun, Pak,” ujar Sudiran kepada Gubernur.
Ia mengaku kondisi ekonomi yang sulit menjadi alasan tunggakan itu. Motor yang digunakannya merupakan hasil pembelian secara kredit. Kini, dengan adanya program pemutihan, ia merasa sangat terbantu.
“Program ini sangat meringankan. Uang yang seharusnya untuk bayar denda bisa saya alihkan untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Wajib pajak lain, Hastanti, juga menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. Ia menilai proses pelayanan di Samsat sangat cepat dan petugas sigap memberikan arahan kepada masyarakat.
“Program ini sangat membantu, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil,” ucap Hastanti.
Gubernur Ahmad Luthfi menuturkan, antusiasme masyarakat menjadi indikator keberhasilan program ini. Ia bahkan menerima laporan bahwa banyak warga rela mengantre panjang untuk memanfaatkan kesempatan mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan pajak.
“Ini merupakan stimulus agar masyarakat patuh membayar pajak. Ada yang nunggak 3, 5, bahkan 10 tahun. Program ini bukan sekadar meringankan, tapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif,” kata Gubernur.
Ia menambahkan, penerimaan pajak kendaraan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan wilayah Jawa Tengah.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Tengah ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat dapat memperoleh penghapusan seluruh denda, pokok tunggakan, serta denda Jasa Raharja. []
Nur Quratul Nabila A